Tak Berkategori  

Kejati Kalsel Paparkan Tindak Pidana Penggelapan, Penadahan Dan Penipuan

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Apa dan bagaimana yang dimaksud dengan tindak pidana penggelapan, penadahan,dan penipuan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan mengulasnya dalam acara Jaksa Menyapa yang diselenggarakan lewat siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Banjarmasin, bertempat di kantor RRI Jalan Ahmad Yani Km2 Kota Banjarmasin, Rabu (7/8/2019).

Narasumber adalah Kabag TU Kejati Kalsel Dicky Darmawan SH, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel Makhpujat SH.

Dalam paparannya Dicky menjelaskan bagaimana yang dimaksud ketiga tindak pidana tersebut.

“Penggelapan dan penipuan adalah dimana barang sama-sama dimiliki oleh pelaku tetapi dengan cara berbeda,” ujar Dicky.

Lanjut ia menjelaskan, tindak pidana penipuan adalah pelaku berusaha untuk mendapatkan barang dari tangan orang lain dengan cara berbohong, memutarbalikkan kata-kata.

Adapaun barang yang berada di tangan pemilik sementara, secara hukum adalah sah, tetapi pelaku berusaha memiliki barang itu dengan cara melanggar hukum itu dinamakan penggelapan.

“Kalau penadahan berbeda lagi, dia tahu barang yang diterima, atau dititipkan kepadanya adalah hasil dari kejahatan, jadi ketiga perbuatan tadi sama-sama masuk dalam tindak pidana,” terang Dicky.

Untuk hukuman dari ketiga perbuatan tersebut masing-masing menurut Dicky juga berbeda.

“Kalau penggelapan dan penipuan maksimal 4 tahun, hanya penadah kira-kira 1 tahun 8 bulan,” tambahnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhpujat menambahkan bagi masyarakat yang ingin konsultasi soal hukum, pintu Penkum Kejati Kalsel selalu terbuka lebar.

“Jangan sungkan datang ke Kejati Kalsel untuk berkonsultasi, pintu Penkum terbuka lebar agar kita bisa mengetahui jalan yang kita tempuh tidak terjebak ke dalam jeratan hukum,” tutup Makhpujat. (yon/dya)