Tak Berkategori  

Kejati Kalsel Gelar JMS di SMK Muhammadiyah 3 Banjarmasin

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan Teguh Imanto, memberikan materi kepada para siswa SMK Muhammadiyah 3 Banjarmasin tentang bahaya kenakalan remaja dan konsekuensi hukum melakukan pelanggaran.

Ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yang kali ini bertempat di Aula SMK Muhammadiyah 3 Banjarmasin, Jalan Manggis simpang Polresta Kota Banjarmasin, Senin (29/4/2019).

Pada acara JMS itu Teguh Imanto memberikan kesempatan untuk bertanya bagi para siswa-siswi. Seorang siswi yang diketahui kelas X bertanya mengenai hukum ‘menjual diri’ atau PSK secara online.

“Seorang pelaku (PSK), termasuk mucikari sama-sama dikenakan sanksi pidana Undang-undang ITE, termasuk penyebaran hoax,” jawab Teguh.

Rupanya pertanyaan seorang siswi tersebut membuat siswa lain ikut terpicu untuk melayangkan pertanyaan.

“Ijin Pak!” ujarnya sambil mengangkat tangan kanan. “Ingin bertanya mengapa hukum bisa dibeli dengan uang,” tanya siswa tersebut.

Teguh menjawab, hukum tidak bisa dijual belik, menurutnya hanya oknum yang ‘bermain’. “Saya sampaikan kepada adek-adek yang kita cintai, hukum itu tidak bisa diperjual-belikan, hanya oknum yang membuat hukum seolah diperjual belikan,” katanya.

Usai acara Teguh menjelaskan kepada koranbanjar.net, program JMS Kejati Kalsel ini guna memberikan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini dalam menciptakan generasi muda yang taat hukum.

“Sehingga para siswa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum seperti tawuran atau terlibat peredaran narkotika, serta masalah kriminal lainnya,” terang Teguh Imanto.

Menurutnya, dengan turunnya jaksa ke sekolah dan mengenalkan hukum kepada pelajar, bisa mencegah dini agar pelajar tidak terlibat dalam masalah hukum.

“Pemahaman anak berhadapan dengan hukum memang tuntutan pidananya itu dikurangi setengah. Misalnya ancaman hukuman 15 tahun, maka bisa kami tuntut 7 tahun dan itu aturan main yang harus kita pahami bersama,” jelasnya.

Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 3 Mungin, sangat mengapresiasi JMS karena dengan adanya ilmu tentang jaksa dan hukum dapat menambah pengetahuan bagi anak didiknya. Terlebih menurutnya mengenai perbuatan dilarang yang dapat membuat pelakunya mendapat sanksi hukuman, serta menjadikan rambu-rambu setiap perbuatan yang dilakukan.

“Kami berharap ke depannya setiap enam bulan atau per semester, pihak kejaksaan bisa menjadi guru tamu seperti instansi lain yang bekerjasama dengan sekolah SMK Muhammadiyah 3 ini,” harapnya.

Sebelum acara ditutup, Kasi Penerangan Hukum Makhpujat kepada kurang lebih 40 pelajar SMK Muhammadiyah 3 tersebut menyampaikan, pentingnya untuk mengetahui hukum dan menjauhi hukuman.

“Jika ada adek-adek sekalian yang ingin berkonsultasi mengenai hukum atau ada keluarganya yang ingin curhat tentang hukum, silahkan datang ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kami siap 24 jam melayani,”katanya. (al/dra)