Tak Berkategori  

Kejati Kalsel dan BRI Sepakati Aplikasi RPL

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Ade Adhyaksa bersama Pemimpin Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Banjarmasin, E Rizal, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, Kamis (2/5/2019), di Kantor Kejati Kalsel, Banjarmasin.

Penandatanganan nota kesepahaman itu terkait kerja sama antara kedua belah pihak dalam penggunanaan aplikasi digital Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Dengan aplikasi RPL tersebut, transaksi penerimaan, penyimpanan maupun pengembalian uang titipan barang bukti perkara dapat dilakukan secara elektronik di seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejati Kalsel, termasuk 13 Kejaksaan Negeri yang ada pada masing-masing kabupaten dan kota di Kalsel.

“Kalau dulu uang titipan barang bukti perkara hanya bisa dilakukan secara manual, maka sekarang (transaksinya) sudah terotomatisasi, artinya sudah bisa dilakukan secara otomatis,” ujar Kepala Bagian Dana dan Jasa BRI Banjarmasin, Juwita Setiawati, dalam wawancaranya kepada wartawan.

Mewakili Kepala Kejati Kalsel, Asisten Bidang Pembinaan Kejati Kalsel, Luhur Istighfar menyampaikan, kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan program dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Selain BRI, Bank Mandiri juga ditunjuk oleh Kejagung untuk bekerja sama dengan seluruh Kejaksaan di Indonesia, tapi untuk Kalsel hanya BRI,” terangnya.

Luhur menjelaskan kerja sama penggunaan aplikasi digital RPL lebih mengarah pada penertiban rekening milik pemerintah seperti rekening tilang, rekening penerimaan lainnya dan rekening pemerintah lainnya.

Dengan begitu, pengelolaan uang titipan barang bukti perkara dapat lebih transparan dan mudah terpantau.

“Bahkan Menteri Keuangan pun bisa melihat jika ada potensi-potensi memasukkan uang negara,” pungkasnya. (al/dny)