Kejari Tanbu Tetapkan 1 Tersangka, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu menetapkan satu orang tersangka berinisial AF usai menggeledah sejumlah tempat adanya indikasi korupsi dana pengadaan kursi.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net- AF merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau non ASN berdinas pada Satpol PP dan Damkar lingkup Pemkab Tanbu dan langsung dilakukan penahanan, pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 21.20 Wita.

AF dibawa menggunakan mobil dinas plat merah bernopol DA 150 Z dengan dikawal sejumlah anggota kejaksaan dan satuan Brimob Polres Tanbu.

Berdasarkan konferensi pers diterima awak media, AF merupakan pelaku yang mengkoordinir penyedia kursi ruang tunggu lobi, dan rapat di Kelurahan, Kecamatan, puskesmas dan Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanbu , M Hamdan dalam surat keterangannya yang disampaikan melalui Kasi Intel, Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan menerangkan, kasus korupsi ini terus menggelinding dari akhir 2019.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka, kurang lebih sekitar 501 juta,” beber Kasi Intel, Andi Akbar Subari didampingi juga kepala seksi lainnya.

Dikatakan, untuk sejauh ini pihak Kejari Tanbu masih menetapkan satu orang tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

“Jadi, sementara pihak kami masih menetapkan satu tersangka ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, AF ditetapkan tersangka setelah pihak Kejari Tanbu dibantu satuan Brimob menggeledah lima tempar sekaligus.

Kelima tempat itu diantaranya, ruangan kantor BPKAD, PMD, Toko Alya Gallery, dan Kediaman Rooswandi Saleem, serta Kediaman AF.(ags/maf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *