MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – 2 orang Aparat Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana Desa. Bahkan berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, melalui Kanit Tipikor Polres Banjar, Ipda Syahrizal, saat ditemui koranbanjar.net, Senin (2/4).
“Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, berkas perkara penyelewengan Dana Desa sudah diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Martapura, Budi Mukhlis, pada kamis kemarin,” ujarnya.
2 orang tersangka dari Desa Kahelaan tersebut adalah Adi Tasmin dan Lalu Ishak. Untuk menangani kasus Dana Desa Kahelaan ini memerlukan proses yang panjang, pasalanya akses menuju Desa Kahelaan begitu sulit.
“Di sana masih terkendala akses jalan yang masih sangat sulit untuk ditempuh, ditambah tidak adanya jaringan telepon,” ucapnya.
“Jadi, kalau kami ingin melakukan proses pemeriksaan, yang bersangkutan disuruh turun terlebih dahulu ke Kecamatan Pengaron. Itu pun setelah mengabari beberapa hari dulu, takutnya yang bersangkutan tidak ada di tempat. Ditambah listrik di sana masuknya sekitar jam 6 sore yang dihasilkan dari generator listrik (genset) dari warga,” tuturnya.
Adi Tasmin adalah selaku Tim Pengelola Kegiantan, sedangkan tersangka kedua, Lalu Ishak, sebagi KAUR Pembangunan, Desa Kahelaan.
Berkas perkara yang sudah diserahkan Polres Banjar ke pihak Kejari, selanjutnya diteliti lagi kelengkapannya. Apabila berkas perkara masih dirasa belum cukup lengakap, maka akan dikembalikan lagi ke Polres Banjar untuk dilengkapi.
“Kalau ada kekurangan dalam berkas perkara yang sesudah diteliti Instansi terkait, maka akan dikembalikan ke kami, nanti kan ada petunjuk 18 dan petunjuk 19 untuk dilengkapi,” tutupnya.(zdn,sen/dra)