MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Kabar pengeluaran Surat Pernyataan Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Martapura terhadap kasus dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif DPRD Kabupaten Banjar yang bergulir sejak 2015-2016 lalu, dibantah Kepala Kejari Martapura, Muji Martopo.
Bantahan tersebut disampaikan Muji Martopo saat ditemui wartawan usai peluncuran aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pidana (SIAP) Terpadu berbasis online, di Kantor Kejari Martapura, Rabu (14/2/2019).
“Untuk saat ini saya belum ada mengeluarkan perintah SP3, bahkan sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan. Kemarin hampir 25 orang yang sudah kita periksa terkait saksi-saksi, seperti anggota dan pimpinan DPRD Banjar, dan selanjutnya para pendamping kunjungan kerja,” jelasnya kepada wartawan.
Selain itu, Muji Martopo juga membantah adanya kabar tentang perlakuan khusus dalam tahap pemeriksaan dari pihak Kejari Martapura kepada pimpinan DPRD Banjar.
“Semenjak saya bertugas di sini, tidak ada yang seperti itu. Semua anggota sudah diperiksa dan kita lanjutkan pemeriksaan pendampingnya,” tegasnya.
Namun saat ditanya terkait jadwal ekspose perkara di Kejaksaan Agung, Muji tidak dapat memberikan jawaban. “Kami mengalir saja, tetapi setiap tahapan tetap kami laksanakan,” pungkasnya. (fia/dny)