Kejari Kotabaru Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Rakyat

BANJARMASIN KORANBANJAR.NET – Jajaran kejaksaan sepertinya sangat intens melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang rawan dengan tindak korupsi. Sekarang giliran Kejaksaan Kotabaru menetapkan dua tersanga dugaan kasus korupsi terkait proyek pembangunan revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru.

Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, Armein SH, ketika dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (13/12) membenarkan penetapkan tersangka itu, serta juga mengakui salah satu tersangka telah ditahan di Palangkaraya, karena terjerat kasus berbeda.

“Memang benar kita dari Kejari Kotabaru telah menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan pasar Sukorame yang dananya dari Kementerian Pedagangan dengan nilai pagu Rp6 miliar,” ucap Armien.

Armein menambahkan, dalam kasus ini tersangkanya Sukirno dari kontraktor atau pelaksana  yang mana putus kontrak pada saat proyek dikerjakan sekitar 47 persen. “Waktunya sudah habis dan pengerjaannya juga belum selesai, untuk tersangka Sukirno ini dari CV MIA, yang kini telah ditahan di Palangkaraya karena juga terjerat kasus di sana,” ungkapnya.

Proyek pembagunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo tahun 2017, Dinas Perdagangan Kotabaru dapat dana hibah dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp6 miliar. Sedangkan satu tersangka lagi dari konsultan pengawas yakni Dedi Sunardi yang kini juga terjerat kasus IPLT Kotabaru. “Untuk Dedi Sunardi saat ini masih dalam tahap penuntutan untuk kasus IPLT,” jelas Armein. (al/sir)