Tak Berkategori  

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Yang Berkuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (8/12/2020) sore hari.

KOTABARU, koranbanjar.net- Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Safruddin menyampaikan, pemusnahan itu dilakukan sesuai barang bukti yang di incrah atau yang punya ketetapan hukum tetap.

Adapun pemusnahan barang bukti di antaranya seperti, barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, perkara perlindungan konsumen, dan perkara umum lainnya yang sudah incrah dari Juli hingga November 2020.

Barang bukti didominasi oleh perkara narkotika diantaranya berupa sabu sabu sebanyak 12,76 gram, kemudian obat obatan jenis serbuk Extasi sebanyak 00.22 gram serta perkara umum lainnya miras, perkara senjata tajam maupun perkara lainya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

”Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru ini, gunakan sebagai momentum untuk memajukan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor,” kata dia.

Kajari juga berharap hal ini dapat ditunjukkan kepada masyarakat, mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan diwilayah hukum kejaksaan Kabupaten Kotabaru.

Sekedar diketahui, pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Kotabaru atau yang mewakili Sekda Kab Kotabaru H Said Akhmad, Kasdim 1004/Kotabaru Mayor Samsul Khusairi, Ketua pengadilan negeri kotabaru Kristiana,Kabag Perencanaan Polres Kotabaru AKP Ragiel ,SKPD, Forkopimda serta jajaran Kejaksaan dan tamu undangan lainnya.(cah/maf)