Religi  

Kejari Hentikan Kasus Dana Perjalanan Dinas PKK Kotabaru

KOTABARU, koranbanjar.net – Kasus dana perjalanan dinas di PKK Kotabaru yang dicairkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten setempat, resmi diberhentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

Kasus diputuskan berhenti karena pada Oktober 2019 lalu, PKK Kotabaru telah mengembalikan dana lebih tersebut ke kas daerah. Dana yang dikembalikan senilai Rp 19.437.000.

Kasus itu disebut hanya kesalahan administrasi, yang mana terdapat kelebihan pembayaran dana dari DPMPD ke pihak PKK Kotabaru di anggaran tahun 2017.

Kepala Kejari Kotabaru Haryoko Ari Prabowo. (foto: siti hadisah/koranbanjar.net)

“Kami sudah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).  APIP juga sudah memberikan laporan ke kita, dan sudah ada penyelesaian kelebihan atau pengembalian dana dari PKK. Jadi Kejari memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini. Namun apabila ada ditemukan bukti baru, maka akan kami tindak lanjuti lagi,” kata Kepala Kejari Kotabaru Haryoko Ari Prabowo, Rabu (6/11/2019) siang.

Dia mengungkapkan, selama peyelidikan, Kejari Kotabaru telah memeriksa sepuluh orang. Hasilnya, diketahui bahwa dana perjalanan dinas PKK itu digunakan oleh enam orang untuk mengunjungi sejumlah kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Mantan Plt Kepala DPMPD Kotabaru Rahadiyan Riyadi, saat dimintai keterangan, tak membantah adanya pencairan dana untuk perjalanan dinas PKK itu.

“Saat saya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PMPD Kotabaru pada 2017 lalu memang ada pengeluaran dana untuk perjalanan dinas yang diajukan PKK Kotabaru. namun terkait persoalan ada kelebihan dana, itu bukan ranah saya,” ujarnya. (cah/dny)