Kejari Banjarmasin Hentikan Kasus Pencurian 2 Kotak Susu SGM, Begini Alasannya

Wawancara dengan Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono didampingi Kasi Intelijen Budi Mukhlis.(foto: leon)
Wawancara dengan Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono didampingi Kasi Intelijen Budi Mukhlis.(foto: leon)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menghentikan perkara kasus pencurian 2 kotak susu SGM yang terjadi di Indomaret Cabang Adhyaksa Banjarmasin 9 bulan silam.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putera melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Denny Wicaksono menjelaskan, mengapa pihaknya menghentikan tuntutan.

Ada 3 poin berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 terhadap suatu perkara tidak layak dipersidangkan.

“Tersangka belum pernah dihukum, pasal yang dilanggar tidak lebih dari 5 tahun, kemudian kerugian di bawah Rp2,5 juta. Filosofinya agar hukum tidak tajam ke bawah namun tidak pula terlalu tumpul,” ujar Denny Wicaksono di dampingi Kasi Intel Kejari, Budi Mukhlis, Selasa (7/12/2021).

Secara singkat Denny memaparkan, alasan tersangka terpaksa mencuri susu itu, karena prihatin melihat dua keponakannya, masing-masing berumur 2 tahun dan 3 tahun itu menangis, kebetulan tinggal satu atap dengan saudaranya yang merupakan orang tua dari 2 keponakannya itu.

“Karena katanya kehabisan susu, sehingga timbul niatnya mencuri susu merek SGM di Indomaret Adhyaksa tersebut, ceritanya.

Lanjut Denny, setelah sebelumnya mediasi di tingkat penyidikan Polsekta Banjarmasin Timur tidak tercapai, namun saat tahap 2 setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, pihak Kejari kembali berupaya melakukan mediasi.

“Karena pihak keluarga korban meminta bantuan kita melakukan mediasi, akhirnya pihak korban sepakat berdamai,” ucapnya.

Mediasi damai ini juga katanya sebagai rujukan kepada penyidik Polsekta Banjarmasin Utara.

Sebelum menghentikan perkara pencurian 2 kotak susu SGM senilai Rp150 ribu ini, pihak Kejari Banjarmasin melaporkannya (ekspos) ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum Kejagung RI.

“Setelah disetujui pimpinan, melalui perintah Kajari, penuntutan ke pengadilan tidak diteruskan alias dihentikan,” ucapnya.

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono didampingi Kasi Intelijen Budi Mukhlis mengembalikan barang bukti dua kotak susu SGM kepada pihak Indomaret cabang Adhyaksa Banjarmasin.(foto: leon)
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono didampingi Kasi Intelijen Budi Mukhlis mengembalikan barang bukti dua kotak susu SGM kepada pihak Indomaret cabang Adhyaksa Banjarmasin.(foto: leon)

Sembari menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan dari yang ditandatangani Kajari Banjarmasin, Tjakra Suyana  Eka Putera kepada tersangka, Denny menegaskan, apabila di lain hari, terdakwa mengulangi perbuatannya, maka sewaktu-waktu surat itu akan ditarik atau dicabut kembali.

“Perlu saya garisbawahi, apabila tersangka mengulangi perbuatannya, maka surat itu akan  dicabut dan proses hukum dijalankan kembali,” tegasnya.

Disaksikan awak media, Denny meminta kepada terdakwa meminta maaf kepada pihak Indomaret yang diwakilkan oleh Linda Permata.

“Kamu meminta maaf kepada pihak korban, agak keras suaranya,”  cetusnya.

Usia mediasi, Linda menuturkan pihaknya sudah memaafkan kesalahan yang dilakukan Dicky, “Insya Allah dari pihak kami sudah ikhlas saja,” akunya.

Sedangkan tersangka bernama Dicky Wahyudi (21) mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Warga Handil Bakti Komplek Persada Permai I Kabupaten Batola inI berjanji tidak akan pernah mengulanginya.

“Ulun (saya) sangat berterima kasih kepada bapak Kejaksaan Negeri, sehingga ulun kada jadi dipenjara,” ucapnya Dicky dengan wajah haru di hadapan ibunya yang ikut hadir.

Ketika ditanya alasan apa sehingga dirinya nekat mencuri, Dicky mengungkapkan hanya karena tidak tega melihat kedua keponakannya menangis sebab ingin menyusu, namun ibunya yang merupakan saudaranya sendiri kehabisan susu tersebut.

“Jadi akhirnya itu pang yang ulun lakukan (mencuri 2 kotak susu SGM) pas (saat) berada di Indomaret,”  tuturnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *