Tak Berkategori  

Kejari Banjarbaru Musnahkan Barbuk yang Sudah Inkrah

Bermacam barang bukti dari hasil tindak pidana umum dan ringan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (3/12/2020).

BANJARBARU,koranbanjar.net – Melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banjarbaru dalam periode Juli sampai dengan November, telah melaksanakan eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum.

Terhitung, perkara tindak pidana umum sebanyak 136 dan tindak pidana ringan 13 perkara. Semua barang bukti yang sudah inkrah berupa, Sabu 411,668 gram, ineks 56 butir, seledryl 7591 butir, Carnophen 622 butir, tembakau gorila 0.16 gram, sajam 16 buah, handphone 84 buah, makanan kadaluwarsa 200 kemasan, dan 243 botol miras berbagai jenis.

Dari beberapa kasus maupun barang bukti, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Andri Irawan, kasus narkotika paling menonjol.

“Yang paling menonjol Narkotika kemudian miras dan obat-obat kadaluwarsa,” ucapnya kepada awak media.

Menurutnya lagi, melihat dari banyak perkara narkotika dan miras, Kota Banjarbaru bukan lagi sebagai daerah transit, melainkan konsumtif.

“Kota Banjarbaru sudah jadi konsumtif, dulu masih kecil-kecil, sekarang semakim banyak dan menjadikan Kota konsumtif, itu yang harus diwapadai,” terangnya.

Semua barang bukti, dihancurkan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan menggunakan alat berat.

Kegiatan pemusnahan, turut dihadiri Dandim 1006 Martapura, Kabag Ops Polres Banjarbaru, Asisten II Pemko Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru, BPOM, dan MUI Kota Banjarbaru. (Maf)