Kasus yang membelit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tabalong Jaya Persada terkait dugaan korupsi pengadaan bahan olah karet rakyat (Bokar) terus bergulir.
TABALONG, koranbanjar.net – Pada saat penyampaian kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong akhir desember 2024 lalu, Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja mengungkapkan awal tahun 2025 akan ada penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada akan dilaksanakan awal tahun 2025,” kata Andi.
Ia juga membeberkan terkait kasus Perumda Tabalong Jaya Persada, pihaknya sudah berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kita sudah koordinasi dengan auditor dari BPK RI, kerugian negara sudah muncul,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil menambahkan dugaan kasus korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada sudah dilakukan ekspos kepada pihak terkait.
“Kita sudah melakukan ekspos dengan tim, Kejati dan BPK RI, kami bersepakat bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi disana,” ungkapnya.
Fadhil berharap proses penyidikan dugaan korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada dapat segera selesai.
“Kami sudah memeriksa 16 orang saksi, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa pensiunan ASN, kemudian juga pihak-pihak swasta,” tuturnya.
Untuk diketahui, Bidang Pidana Khusus Kejari Tabalong telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pelaksanaan kegiatan jual beli bahan olah karet rakyat (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019.
Dari penyelidikan tersebut, ditemukan beberapa fakta-fakta berupa dokumen dan berdasarkan laporan intelijen diduga ada indikasi tindak pidana korupsi. Perhitungan kasar penyidik dari kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. (bay)