DKPP RI hari ini membacakan putusan atas laporan tim Hukum H2D terhadap Bawaslu Kalimantan Selatan, Rabu (19/5/2021). Dalam putusan tersebut DKPP RI menilai keputusan Bawaslu Kalsel dalam menangani laporan tim H2D tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Paslon BirinMu tidak profesional.
JAKARTA, koranbanjar.net – Berdasarkan rilis yang diterima media ini di Banjarmasin, Rabu (19/5/2021), sengketa ini terkait ketidakprofesionalan dan tertutupnya Bawaslu Kalsel dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Sahbirin-Muhidin berupa pembagian bakul Covid-19.
Kemudian pasangan BirinMU diduga menggunakan dana APBD dan penggunaan aparat Pemprov demi kepentingan kampanye Pilgub Kalsel.
Entah mengapa Bawaslu Kalsel menolak laporan tersebut tanpa alasan yang jelas. Hasil putusannya pun tidak diberikan ke Tim Pemenangan Haji Denny-Difri.
Setelah menempuh berbagai proses hukum, akhirnya putusan Bawaslu Kalsel diterima H2D melalui Bawaslu RI.
Dari situlah terlihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Bawaslu Kalsel dalam menangani laporan penyalahgunaan dana APBD oleh H. Sahbirin.
Tim Hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah tidak terima dengan kinerja Bawaslu Kalsel yang cenderung melindungi petahana. Ditambah sanksi pelanggaran tersebut adalah diskualifikasi.
Bukti dan saksi yang begitu lengkap, semuanya dimentahkan Bawaslu Kalsel. Alhasil, Tim Hukum H2D melaporkan kinerja Bawaslu Kalsel ke DKPP RI.
Sebelumnya, Kamis, 1 April 2021, DKPP RI menyidangkan laporan pelanggaran etika yang dilakukan Bawaslu Kalsel. Sempat terjadi adu argumentasi antara Raziv dengan 5 (lima) komisioner Bawaslu Kalsel sekaligus.
Tim Hukum H2D mendasarkan argumentasi bahwa analisa hukum Bawaslu Kalsel menghadirkan fakta bahwa seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, sehingga Sahbirin-Muhidin layak didiskualifikasi.
Namun dalam kesimpulannya tiba-tiba berbelok, menyatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi.
Komisioner Bawaslu Kalsel tidak mau ketinggalan memberikan bantahan, dengan dalil bahwa unsur pelanggaran tidak terpenuhi. Meskipun sudah dijelaskan dengan sangat detil oleh tim hukum H2D dari halaman per halaman bahwa seluruh unsur terpenuhi.
“Saya tantang kepada saudara (para komisioner Bawaslu Kalsel) untuk menunjukkan pada halaman berapa di bagian analisa hukum, saudara nyatakan ada unsur yang tidak terpenuhi?” tegas Raziv saat mengikuti sidang.
Sayangnya, tidak ada satupun dari 5 (lima) komisioner Bawaslu Kalsel yang menjawab pertanyaan tersebut.
Hari ini, sidang pemeriksaan tersebut diputuskan dan dibacakan di hadapan publik banua. Hasilnya, kelima komisioner Bawaslu Kalsel terbukti melakukan pelanggaran etik akibat tidak profesional dan tidak terbuka dalam menangani laporan Tim H2D.
“Kaburnya atau tidak terangnya kajian keterpenuhan atau ketidakterpenuhan setiap unsur dalam pasal dengan peristiwa atau kejadian, mereduksi (menurunkan) kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu Kalimantan Selatan,” ungkap Didik Supriyanto, sebagai salah satu anggota DKPP RI.
Atas dasar itu, DKPP RI kembali menjatuhkan putusan bahwa Bawaslu Kalsel tidak bekerja secara profesional dalam menangani laporan Prof. H. Denny Indrayana terkait pelanggaran H. Sahbirin yang menggunakan dana APBD untuk bantuan sembako atas nama pribadi. Di mana seharusnya sanksinya adalah diskualifikasi.
“Dengan demikian dalil aduan pengadu (Tim H2D) terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP RI,” ucap Prof. Teguh Prasetyo selaku majelis etik dalam pembacaan putusan.
Akibat terbukti tidak profesional dan tidak terbuka, seluruh komisioner Bawaslu Kalsel mendapatkan sanksi dari DKPP RI.
Fakta yang diungkap dan diputus DKPP RI menciptakan sedikit kelegaan bagi tim hukum H2D. Pasalnya segala dalil, bukti, dan saksi yang diajukan tempo lalu mengenai penyalahgunaan wewenang oleh Sahbirin yang saat itu berstatus sebagai Gubernur Kalsel, memang benar adanya dan layak didiskualifikasi.
Terlebih, fakta persidangan menunjukkan pembagian sembako atas nama diri sendiri dilakukan menggunakan APBD.
“Dalil kami terbukti. Andai saja Bawaslu Kalsel tegak lurus, pastinya Sahbirin-Muhidin didiskualifikasi sejak kemarin-kemarin,” cetus Raziv.
Dirinya juga kembali mengingatkan kepada seluruh pihak, baik penyelenggara, pengawas, serta pasangan calon untuk menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilihan gubernur Kalimantan Selatan 2020.
“Jangan sampai kehendak jutaan rakyat banua teranulir akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(yon/sir)