Kejaksaan Kawal Perusahaan Pelayanan Publik

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Memulihkan kondisi keuangan negara yang ditangani oleh perusahaan pelayanan publik, maka sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), jika diminta, Kejaksaan akan bantu melakukan penagihan.

Penagihan yang dilakukan kepada masyarakat adalah berupa tunggakan terhadap pelayanan selama ini digunakan.

Hal ini dibicarakan dalam acara Jaksa Menyapa melalui siaran radio RRI Pro 1 Banjarmasin, Rabu ( 17/7/2019) bertempat di gedung RRI Pro 1 Jalan Ahmad Yani KM 2 Banjarmasin.

Menurut Kasi Tata Usaha Negara(TUN) Kejati Kalsel, Agus Salim menjelaskan dalam prakteknya pengelolaan yang dilakukan perusahaan menyangkut hajat hidup orang banyak atau perusahaan BUMN dan BUMD kadang terkendala kewajiban tidak mau membayar tagihan.

Hal inilah yang menyebabkan kinerja BUMN dan BUMD tersebut menurun hingga akhirnya berdampak pada pelayanan ke masyarakat itu sendiri.

“Ini menimbulkan potensi bagi kerugian negara, oleh karenanya disitulah fungsi Datun untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dengan cara melakukan penagihan-penagihan kepada pelanggan yang menunggak itu,” terangnya.

Masih ujar Agus, tujuannya adalah agar perusahaan-perusahaan milik negara ini dapat terus berjalan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Nah disitulah fungsi Kejaksaan memberikan bantuan hukum melalui non litigasi yaitu penyelesaian perkara tidak melalui pengadilan,” ucap Agus.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk kesadarannya memenuhi kewajiban membayar apa yang sudah dinikmati dari perusahaan pelayanan publik.

“Demi untuk pelayanan lebih baik diminta kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak atau layanan lainnya seperti PDAM dan listrik,” Imbaunya.

Ketika ditanya oleh pemandu acara Jaksa Menyapa, Junaidi, sejauh ini di Kalsel apakah ada permasalahan yang signifikan terkait kewajiban membayar layanan publik yang sudah dirasakan oleh masyarakat.

Agus mengatakan selama ini perusahaan BUMD atau BUMN masih bisa menangani sendiri terhadap beberapa tunggakan.

“Terkecuali diminta maka kita sebagai JPN siap membantu untuk melakukan penagihan khususnya terhadap pelanggan yang bandel,” pungkasnya. (yon/dya)