Kejagung Terus Usut Dana Hibah Pilgub, Jampidsus ; Masih Tahap Penyelidikan

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Kasus dugaan penyelewengan dana Hibah Pilgub dan Pilwagub Kalsel tahun 2015, yang telah melibatkan Sekdaprov, Harris Makky dan Staf Khusus Gubernur Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharram, sepertinya menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Agung RI.

Bahkan pihak Kejagung RI menyatakan dengan tegas, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut, dan sekarang masih dalam proses penyelidikan.

Hal ini disampaikan Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), M.Adi Toegarisman dalam kunjungannya Ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (08/11/2018).

“Jadi begini, mengenai kasus itu kan masih dalam tahap penyelidikan, jadi kalau SOP kami yang namanya penyelidikan, mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Menurut Adi, timnya sedang mengumpulkan data dan informasi sesuai dengan laporan pengaduan yang masuk ke Kejagung. Dan nantinya hasil dari beberapa data yang ditemukan akan dianalisa.

“Dari sana akan kita nilai apakah sudah ada indikasi peristiwa pidana dalam hal ini khususnya korupsi, kemudian dilihat dengan analisa. Jadi menurut saya hal ini sifatnya masih sangat dirahasiakan, “tandasnya.

Sebelumnya, Kamis (01/11/2018) Sekertaris Daerah Provinsi Kalsel, Harris Makki memenuhi panggilan Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan Gubernur pada 2015 lalu.

Selain Harris Makki, juga turut diperiksa mantan Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharram, beserta Sekretaris dan Bendahara KPU turut dimintai keterangan.(al/sir)