Tak Berkategori  

Kedapatan tengah Meminum Minuman Keras, Pria ini Diringkus Polisi

AMUNTAI, koranbanjar.net – Seorang pria berinisial HI ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) karena telah kedapatan sedang meminum minumam keras di depan sebuah Poskamling di Desa Palampitan Hulu RT 2 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Minggu (15/4).

Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 botol minuman keras jenis Anggur Merah Cap Orang Tua dan 1 botol minuman keras jenis Angur Merah merk Mc Donald Golongan B.

Kapolres HSU, AKBP Agus Sudaryanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Safari mengatakan, penangkapan pelaku tersebut dalam rangka Operasi Sikat Intan 2018 yang tengah dilakukan Polres HSU.

Atas perbuatannya, kini pelaku HI akan dikenakan Pasal 536 KUHP. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 536 KUHP dengan hukuman denda ataupun hukuman kurungan,” kata Safari. (mj-005/dny)