Kedapatan Simpan Sabu Dalam Toples, Warga Tanah Bumbu Diamankan Polisi

Pengedar Narkoba di Tanah Bumbu Tertangkap Polisi
Pelaku LN (30) mengenakan baju kaos merah saat diamankan pihak kepolisian.(Foto: Polres Tanah Bumbu)

Seorang warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial LN (30) diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres setempat lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net– Guna mengelabui petugas kepolisian, LN sengaja menyimpan sabu sebanyak delapan paket
dengan berat 2,16 gram ke dalam toples berwarna hijau.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tanbu, melalui Kasubag Humas, AKP H. I Made Rasa, Rabu (16/6/2021).

Ia menerangkan, penangkapan terhadap LN merupakan pria pengangguran itu, dilakukan langsung oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.

“Petugas Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terlebih dahulu, hingga akhirnya melakukan penggrebekan di sebuah rumah tersangka bertempat di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat,” terangnya.

I Made menjelaskan, pada saat penangkapan, sabu sebanyak delapan paket itu diakui memanglah merupakan miliknya. Kemudian, LN dan barang bukti (Barbuk) pun langsung dibawa ke Polres Tanbu guna proses lebih lanjut.

Sekadar diketahui, selain mengamankan sebanyak delapan paket jenis sabu seberat 2,16 gram. Petugas juga mengamankan satu unit hp merk Vivo, satu sendok plastik, satu buah timbangan digital warna silver, dan satu bungkus plastik klip, serta satu buah toples plastik warna hijau.

Dikatakan, atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(ags/HIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *