Lantaran diduga lakukan perjanjian secara sepihak, seorang nasabah atau debitur dari sebuah leasing pembiayaan kredit mobil, melayangkan gugatan terhadap OTO Multiartha cabang Banjarmasin. Hal itu dilakukan karena merasa keberatan dengan beban denda angsuran yang diberikan kepadanya.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Gugatan tersebut barawal saat M.Nasir selaku penggugat mendatangi kantor OTO Multiartha cabang Banjarmasin, untuk pengajuan kredit dua unit mobil jenis mini bus ke perusahan tersebut.
Setelah berjalannya waktu penggugat yang juga diketahui menjalani usaha rental mobil ini, mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibanya saat dilanda pandemi covid 19 beberapa tahun yang lalu. Kondisi tersebut membuat angsuran dan denda yang dibebankan kepada penggugat semakin membengkak.
Padahal menurut tergugat melalui kuasa hukumnya Abdullah,SH menyatakan, sebelumya tidak pernah diperjanjikan uang denda keterlambatan pembayaran cicilan perbulan yang dibebankan kepada penggugat. Selain itu juga kliennya diberitahu jika tidak sanggup membayar sekitar seratus juta rupiah lebih, maka harus menyerahkan dua unit mobilnya tersebut kepada tergugat atau pihak leasing.
“Ini gugatan kami pada dasaranya bahwa menuntut tergugat OTO agar membuat perjanijan Kembali alasannya karena kami dalam hal pelunasan kredit yang dilakukan oleh OTO tidak jelas, baik masalah denda finalti maupun asuransi, jika kami melunasi tidak jelas juga, jadi kami anggap itu wanprestasi. Seharusnya jika hendak dilunasi dikurangi, dan dan uang asuransi harus dikembalikan kepada kita,” katanya.
Sementara saat dicoba komfirmasi kepada pihak leasing kredit mobil OTO Multiartha cabang Banjarmasin, Rudi selaku Collection Head atau kepala bidang penagihan memiih irit bicara, dan menyerahkan semuanya itu kepada proses hukum.
“Untuk masalah perkara ini saya no coment,” ungkapnya.
Pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kamis (30/82023) kemarin itu, pihak tergugat dalam hal ini OTO Multiartha cabang Banjarmasin tidak hadir dalam persidangan.
(rth)