KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Kayu yang diduga merupakan hasil penebangan liar, kembali diamankan oleh Dinas Kehutanan melalui Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Pulau Laut Sebuku bersama TKPH. didalam Areal Kawasan Hutan Produksi Rabu (04/04) lalu.
Kegiatan Pengamanan Hutan oleh Polhut KPH Pulau Laut Sebuku dan TKPH dilaksanakan di sekitar wilayah RPH Pulau Laut Utara dan Sebuku. Saat melaksanakan patroli rutin, tepatnyadi Desa Kulipak, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, petugas menemukan tumpukan kayu yang terindikasi berasal dari tebangan liar karena berada didalam Areal Kawasan Hutan Produksi.
Kayu tersebut berjenis Keruing dengan ukuran 5×20×4 dan 10×10×4 yang berjumlah 62 potong dengan kubikasi 2,3831 m3.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, DR. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., MP mengatakan tidak ditemukan tersangka saat kejadian.
“Selanjutnya kayu temuan tersebut langsung diangkut ke gudang KPH Pulau Laut Sebuku untuk diamankan. Juga akan segera diturut sertakan dalam lelang kayu untuk mengembalikan kerugian negara akibat penebangan liar,” ujarnya.(humasdishutkalsel/ana)