BANJARMASIN, koranbanjar.net – Setelah ditetapkan P21, kasus sabu terbesar di Kalimantan Selatan yang menjerat seorang pengedarnya, Said Akhmad Zais Assegaf alias Habibi (28), masih belum ada titik terang.
Kasubdit Cyber Multimedia Polda Kalsel M Amin Rovi, Rabu (12/2/2020) pagi, mengatakan, Polda Kalsel masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Nanti setelah ada hasilnya, pasti akan kami sampaikan kepada wartawan,” katanya.
Habibi yang diduga sebagai pengedar Narkoba jaringan internasional itu diringkus polisi dengan total barang bukti 32,6 kilogram Narkoba, pada Sabtu (18/1/2020) lalu. Rinciannya, 505 gram serbuk ekstasi, 600 butir kapsul ekstasi, 9.143 butir pil ekstasi, 19.900 butir pil sabu, 26 kg sabu.
Habibi mengedarkan Narkoba melewati jalur laut rute Malaysia-Sumatera-Jawa Timur, hingga ke Kalimantan.
Baca sebelumnya: Tertangkapnya Pengedar Sabu Terbesar Sepanjang Sejarah Polda Kalsel
Sejauh ini, tersangka Habibi dijerat Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, atau paling lama seumur hidup. (ags/dny)