Religi  

Kasus Sabu Terbesar di Kalsel Belum Ada Titik Terang

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Setelah ditetapkan P21, kasus sabu terbesar di Kalimantan Selatan yang menjerat seorang pengedarnya, Said Akhmad Zais Assegaf alias Habibi (28), masih belum ada titik terang.

Kasubdit Cyber Multimedia Polda Kalsel M Amin Rovi, Rabu (12/2/2020) pagi, mengatakan, Polda Kalsel masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Nanti setelah ada hasilnya, pasti akan kami sampaikan kepada wartawan,” katanya.

Kasubdit Cyber Multimedia Polda Kalsel M Amin Rovi memberi keterangan kepada wartawan. (Foto: Agus Hasanudin/Koranbanjar.net)

Habibi yang diduga sebagai pengedar Narkoba jaringan internasional itu diringkus polisi dengan total barang bukti 32,6 kilogram Narkoba, pada Sabtu (18/1/2020) lalu. Rinciannya, 505 gram serbuk ekstasi, 600 butir kapsul ekstasi, 9.143 butir pil ekstasi, 19.900 butir pil sabu, 26 kg sabu.

Habibi mengedarkan Narkoba melewati jalur laut rute Malaysia-Sumatera-Jawa Timur, hingga ke Kalimantan.

Baca sebelumnya: Tertangkapnya Pengedar Sabu Terbesar Sepanjang Sejarah Polda Kalsel

Sejauh ini, tersangka Habibi dijerat Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, atau paling lama seumur hidup. (ags/dny)