Tak Berkategori  

Kasus Penabrakan Truk Curah Aspal Kalla Group Di SP3, Keluarga Korban Lapor Ke Ombudsman

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Merasa tidak terima kasus penabrakan yang melibatkan truk curah aspal milik perusahaan Kalla Group yang tiba-tiba di SP3 kan, keluarga korban mengadu ke Ombudsman Kalimantan Selatan.

“Karena menurut kami, penyidikan kasus ini dihentikan secara sepihak, kami menganggap ini tidak adil, maka kami berupaya terus menuntut keadilan hukum, meminta Ombudsman menangani ketidakadilan ini,” tutur Ahmad, pPaman korban, kepada koranbanjar.net saat ditemui di rumahnya Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin beberapa hari yang telah lewat.

 

 

Ia berharap Ombudsman dapat segara menyelidiki sebab mengapa kasus tersebut dihentikan, karena pihaknya yakin penerbitan SP3 tidak sesuai prosedur, dan menganggap sepihak.

Sementara sehari setelahnya, Asisten Ombudsman Kalsel, Maulana Achmad ketika ditemui di Kantor Ombudsman Kalsel, Jalan S. Parman Banjarmasin membenarkan telah menerima laporan atau pengaduan dari pihak korban.

“Kami memang baru kemarin menerima laporan pengaduan pihak keluarga korban, dan setelah kami pelajari, maka kami segera mengadakan rapat pleno guna menindaklanjuti laporan keluarga korban, jadi penanganan kasus ini sudah mulai berjalan,” terangnya.

Ditambahkannya, penanganan kasus ini berjangka selama 14 hari kerja, namun jika masalah ini cukup rumit, maka menurutnya jangkanya akan diperpanjang hingga 60 hari. Sedangkan laporan dari pihak korban baru diterima oleh tim pemeriksa.

Maulana mengatakan laporan Ahmad yang dilayangkan ke Ombudsman sudah cukup memenuhi syarat. Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada hal-hal yang nantinya perlu dilengkapi maka akan disampaikan kembali.

“Yang jelas nantinya kami akan menemui pihak penyidik dari kepolisian, seperti apa kasusnya, ini kan kami baru menerima laporan secara sepihak,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020) pukul 11.00 WITA siang, menjelaskan penerbitan SP3 tentang kasus lakalantas yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan dekat jembatan kembar, sudah sesuai prosedur.

“Kami menjalankan tugas secara normatif seperti biasa, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada sedikitpun niat saya menzalimi seseorang, dan penerbitan SP3 sudah sesuai prosedur,” akunya.(yon)