Kasus Pembubaran Aktivis LSM Tentang Korban Banjir Naik Ke Penyidikan

Terkait dengan pembubaran aksi demo aktivis LSM dan ratusan warga korban banjir bandang di Kalsel yang ingin melakukan deklarasi class action di siring Sungai Martapura Km O Banjarmasin oleh Puar Junaidi, pada Senin (1/2/2021), resmi naik status ke tingkat penyidikan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Laporan dari salah satu aktivis LSM Kalsel, Aliansyah atas kasus pembubaran itu dari penyelidikan ke tingkat penyidikan disampaikan Kanit III, Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Didik Ambardi, Kamis (15/4/2021) sore ke sejumlah awak media di Banjarmasin.

“Ya…. kasus aksi pembubaran massa class action tersebut kami temukan ada unsur pidananya sehingga dari penyelidikan naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya melalui pers rilis yang disampaikan Dewan Kehormatan dan Kode Etik Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan kepada redaksi koranbanjar.net.

Menurut Didik, untuk mempercepat penyidikan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil beberapa saksi dan terlapor.

“Secepatnya kita akan memanggil saudara terlapor bapak Puar Junaidi dan dua orang lainnya yaitu, bapak Suriansyah dan H Dulah. Kemungkinan Selasa ini ini sudah kami panggil,” katanya.

Pelapor, Aliansyah menyambut gembira atas tindakan pihak kepolisian atas laporan yang ia sampaikan.

“Alhamdulillah…. pihak Polda Kalsel benar-benar membuktikan janjinya bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Bumi Antasari ini,” tukas Aktivis yang gencar berdemo ini, Kamis sore (15/4/2021).

Menurut Ali Demo,  demikian Aliansyah akrab dipanggil, naiknya laporan dia dari penyelidikan ke tingkat penyidikan membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum saat ini di Kalimantan Selatan.

BACA JUGA ; DPRD Kalsel Kerap Didemo, Curi Perhatian Polisi

“Saya sangat apresiasi atas kinerja pihak Polda Kalsel dan mereka memperlihatkan kepada warga Kalsel khususnya dan di Indonesia pada umumnya bahwa hukum ini tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tukas tokoh pemuda Martapura ini.

Ali Demo berharap, pihak penyidik secepatnya menuntaskan dan menyelesaikan penyidikan ini sehingga para terlapor secepatnya di mejahijaukan.

Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Abdurrahman Suhu, SH, MH mengapresiasi terhadap tindakan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan benar-benar cepat dan tanggap dalam melakukan penyelidikan terhadap terlapor Puar Junaidi dan kawan-kawannya.

BACA JUGA ; SITUASI JELANG UNJUK RASA, RIBUAN APARAT KEAMANAN DUDUKI GEDUNG DPRD KALSEL

“Ini baru mantap dan oke, penyidik benar-benar tanggap, cepat dan transparansi dalam melakukan penegakakan hukum di jajaran Polda Kalsel ini, ” ucap Adur panggilan akrabnya saat dihubungi via Whatsapp, Kamis (15/4/2021).

Aliansyah menunjukkan berkas proses hukum. (foto: kiriman P3HI)
Aliansyah menunjukkan berkas proses hukum. (foto: kiriman P3HI)

Namun, kata Adur, dirinya berharap demi kepentingan penyidikan, sebaiknya pihak penyidik sesegera mungkin menahan terlapor.

“Sebaiknya terlapor ditahan saja, karena penahanan ini adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka guna kepentingan penyidikan,” pinta Adur.

BACA JUGA ; Pertamina Banjarmasin Didemo Lantaran Antrean BBM Makin Panjang

Ditegaskan, KUHAP Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan, bahwa proses penangkapan atau penahanan merupakan tindakan yang dilakukan penyidik kepolisian pada proses dilakukannya untuk kepentingan penyidikan.

“Dengan ditahannya pelaku, maka Polda Kalsel benar-benar membuktikan kepada publik bahwa hukum dan keadilan itu masih ada di Kalimantan Selatan,” tukasnya.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *