Tak Berkategori  

Kasus Pasar Tegalrejo, Eks Kadis Pasar Kotabaru Divonis Penjara 1 Tahun

Terkait dengan dugaan kasus Korupsi Proyek Pasar Tegalrejo, eks Kadis Pasar Kotabaru, Mahyudiansyah akhirnya terbukti bersalah dan divonis Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

KOTABARU, koranbanjar.net – Setelah beberapa kali menjalani proses sidang di pengadilan Tipikor Banjarmasin, eks Kadis Pasar, Mahyudiansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan sejak 23 November 2020, hingga akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, Armein Ramdhani, dengan putusan majelis hakim, mantan kadis pasar itu telah dieksekusi ke Lapas Banjarbaru, Kalimantan Selatan beberapa hari lalu.

BACA JUGA ; Mantan Kadis Perdagangan Kotabaru Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasar Rakyat

“Terdakwa telah divonis. Dan telah dieksekusi ke Lapas Banjarbaru pada hari Jumat lalu,” kata Armein, Minggu, (18/4/2021).

Hal itu juga dibenarkan Kasi Intel Kejari Kotabaru, Dwi Hadi P, yang mana pihaknya telah menerima hasil putusan Majelis Hakim. Bahkan putusan tersebut juga diketahui lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ya benar. Tuntutan terdakwa Mahyudiansyah itu 1,5 tahun penjara. Dan kami menerima maka dari itu terdakwa langsung di bawa ke Lapas Banjarbaru,”cetus Dwi Hadi.

BACA JUGA ; Diduga Korupsi, Begini Pengakuan Eks Kadis Pasar Kotabaru

Sekedar diketahui, dalam sidang beberapa waktu lalu, terdakwa mengaku lalai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(cah/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *