Kalsel  

Kasus Korupsi Jiwasraya, Lahan 40 Ha di Kabupaten Banjar Akan Dilelang

Konferensi Pers di Kantor Kejati Kalsel membahas lelang barang rampasan hasil korupsi Asuransi Jiwasraya.(foto: penkum)
Konferensi Pers di Kantor Kejati Kalsel membahas lelang barang rampasan hasil korupsi Asuransi Jiwasraya.(foto: penkum)

Terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya, lahan seluas 40 hektar lahan milik lembaga asuransi tersebut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan akan dilelang.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Lahan 40 hektare itu merupakan barang bukti hasil sitaan atas kasus korupsi yang menyeret terpidana Deni Tjokro.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Erlan Suherlan dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Banjarmasin, belum lama ini mengatakan, penyelesaian 40 hektar lahan sebagai barang rampasan ini akan dilakukan secara lelang.

“Kejaksaan selaku eksekutor yang mengeksekusi barang rampasan, mekanismenya nanti melalui lelang,” terang Erlan.

Untuk kasus Jiwasraya ini lanjut dia, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ditugaskan menyelesaikan persoalan terkait barang rampasan.

Sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan, ada mekanisme yang harus dilakukan yakni menilai seluruh barang rampasan.

Untuk melakukan itu semua, sambungnya, Kejaksaan Agung melalui Kejati Kalsel akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  bidang penilaian, dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Banjar, kemudian Badan Pertanahan Negara (BPN) Banjar.

Adapun yang melaksanakan penilaian adalah KPKNL. Sedangkan Kejaksaan selaku eksekutor hanya pendamping dan BPN memberikan data yang diperlukan guna melakukan penilaian tersebut.

Dibeberkan Erlan, dari sekian banyak aset yang disita dalam kasus Asuransi Jiwasraya yang tersebar di Indonesia, di Kalimantan Selatan adalah salah satunya.

“Untuk aset yang di Kalimantan Selatan ada lahan seluas 40 hektar. Aset ini sudah memilki kekuatan hukum tetap (incraht),” jelasnya.

Sementara itu Kajati Kalsel Rudi Prabowo Aji SH MH mengharapkan lelang aset berupa lahan seluas 40 hektar cepat terlaksana terbuka untuk masyakarat umum.

“Makin cepat makin bagus, karena hasil atau nilai dari lelang tersebut akan bisa menutupi kerugian keuangan negara,” tandasnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *