Kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ahmad Yani (A.Yani) dengan terdakwa mantan Kepala Cabang BRI setempat,Wahyu Krisnayanto (WK) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jalan Pramuka Km 6 Banjarmasin, Selasa, (20/4/2021) kemarin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pantauan media ini, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa I WK bersama dua anak buahnya, Mochammad Zanuar (MZ) dan Nugroho Budi (NB) selaku terdakwa II dan III diduga telah bersekongkol membobol keuangan milik BRI.
Adapun perbuatan dilakukan dengan cara membuatkan pinjaman atau kredit namun menggunakan dokumen milik mantan nasabah yang pernah transaksi kredit di BRI.
Hasil audit BPKP, BRI A.Yani mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar lebih, dan diperkirakan dilakukan sejak tahun 2015-2018 lalu.
BACA JUGA ; Dua Tersangka Kasus Korupsi di Tapin Tidak Ditahan
Kemudian, atas perbuatan ketiga terdakwa didakwa oleh JPU melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Penasihat Hukum Aulia Aziza SH, MH didampingi rekan Handayani SH mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut.
”Setelah mencermati isi dakwaan JPU tersebut maka kami tidak akan mengajukan eksepsi dan biar persidangan bisa dilanjutkan saksi, ” katanya saat ditemui usai sidang.
BACA JUGA ; Dugaan Korupsi PDAM HST, Kejari Tetapkan 4 Tersangka, Satu di Antaranya Direktur Utama
Sidang dilakukan secara virtual diketuai Daru Swastika Rini SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH,MH dan A.Gawi SH,MH dan turut hadir JPU Arif Ronaldhi SH,MH dari Kejari Banjarmasin, dan Penasihat Hukum Aulia Aziza SH,MH dan Handayani SH.(yon/sir)