Seorang suami berinisial EJ (36) di Tanah Bumbu (Tanbu) diamankan polisi lantaran diduga tega menganiaya istrinya sendiri Ernawati (35). Pelaku, diamankan oleh tim Resmob Satuan Reskrim Polres setempat saat berada di Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe, Jum’at (28/5/2021) sore.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Penganiayaan dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, dilakukan pelaku secara berulang-ulang tanpa rasa kasihan.
Mengenai kasus itu, Kaporles Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih membenarkan adanya kasus KDRT. Ia menjelaskan, pelaku langsung diamankan seusai istri korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Tanbu.
“Benar sekali, saat ini pelaku sudah diamankan,” ungkap Kapolres melalui Kasubag Humasnya, AKP H. I Made Rasa saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021) malam.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satuan Reskrim Polres Tanbu, Bripka Roben ini diterangkannya, pelaku diamankan saat EJ tengah berada di dekat rumah orang tuanya, di Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe.
“EJ akhirnya ditemukan serta diamankan tanpa perlawanan oleh polisi,” beber Bripka Roben.
Ia menguraikan, perkara kejadian kekerasan terhadap korban Ernawati bermula saat ia tengah terlelap tidur di rumahnya pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat itu, EJ langsung mendatangi korban menanyakan keberadaan anak-anaknya. Saat itu, korban langsung menjawab bahwa anak mereka tidur di tempat orang tuanya.
Tanpa alasan yang jelas EJ langsung memukul korban, dengan sebuah besi dengan panjang satu meter sebanyak tiga kali ke arah kaki korban mengenai bagian paha kanan, dan menendang kaki bagian sebelah kiri sebanyak satu kali yang mengakibatkan memar.
“Merasa teraniaya korban Ernawati mengamankan diri ke garasi lalu kembali ke kamar untuk tidur,” ungkapnya.
Keesokan harinya, Rabu (19/5/2021) pagi, pelaku mendatangi korban, dan meminta maaf dan meminta korban untuk menjual perhiasan emas berupa cincin milik korban dengan alasan akan membeli sesuatu.
“Korban menjawab tidak mau menjual, lalu tanpa banyak bicara emosi pelaku kembali memuncak, dan penganiayaan terhadap korban kembali terulang,” jelasnya.
Penganiayaan kembali dilakukan itu, ia memukulkan piring plastik berisi mie instan sebanyak tiga kali ke arah kepala korban. Tidak puas sampai di situ, EJ kembali mengambil tas berwarna hitam, dan memukulkan kembali ke arah kepala korban sebanyak 3 kali.
“Korban berupaya lari untuk menghindari penganiayaan, namun pelaku mengambil senjata tajam parang berjenis mandau, serta melempar pot bunga yang terbuat dari semen ke arah korban,” ujarnya.
Merasa nyawanya terancam, korban terus berupaya kabur dan menghindar dengan cara langsung mengambil sepeda motor menuju rumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumahnya untuk meminta perlindungan.
Dikatakan, meski begitu pelaku masih tetap mendatangi ke rumah orang tua tempat korban meminta pertolongan, serta mengancam akan membunuh korban.
Atas perbuatanya itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah besi sepanjang satu meter, piring plastik, dan tas hitam digunakan EJ dalam kasus KDRT ini.(ags/sir)