Sepanjang 2021 ini banyak kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabalong. Tujuh di antaranya merupakan kasus yang paling menonjol.
TABALONG, koranbanjar.net – Dari tujuh kasus menonjol tersebut, empat kasus berhasil diungkap, sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin saat menggelar jumpa pers akhir tahun di Aula Praja Utama, Mapolres setempat, Selasa (28/11/2021) mengatakan, untuk kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pemerkosaan.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 31 Maret 2021 lalu di sebuah rumah di kawasan Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
Korbannya adalah SA, seorang anak berusia 15 tahun dan pelakunya adalah dua pemuda, AAK (18) dan RAB (26) warga Murung Pudak.
“Pelaku telah kita amankan,” ucap Kapolres.
Kasus menonjol kedua yang berhasil diungkap Polres Tabalong yaitu, kasus pencabulan dialami M (17), seorang pelajar yang terjadi pada 2 Aril 2021. Pelakunya adalah AH (22) yang tidak lain adalah ayah tiri korban.
“Pelaku sudah kita amankan, sudah kita proses juga,” kata Kapoles.
Selanjutnya, kasus suami membunuh istri juga menjadi kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Tabalong pada, 6 Juli 2021 di Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Sang suami MI (26) menuding istrinya WD (26) telah berselingkuh yang berbuntut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga membuat istrinya tewas.
Kemudian pada, 18 November 2021 lagi-lagi terjadi pembunuhan yang berhasil diungkap Polres Tabalong.
Kasus ini terjadi di Kalurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong. Korban adalah NI (22) warga Desa Wirang dan pelakunya ada DY (22) warga Kelurahan Hikun.
Dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan narkoba jenis sabu dari salah seorang saksi mata.
“Jadi dalam satu peristiwa ada dua perkara yang ditangani Polres Tabalong,” jelas Kapolres.
Sementara itu, untuk tiga kasus menonjol yang masih dalam proses penyelidikan polisi yaitu, penemuan mayat bayi berkelamin perempuan di Sungai Tabalong, Desa Bangkiling, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong pada 16 Desember 2021.
Hingga saat ini polisi masih belum menemukan siapa orang tua dari bayi tersebut.
Kemudian, kasus penganiayaan terhadap seorang warga Kelua juga masih dalam penyelidikan.
Korban adalah SA (38), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong. Korban diserang seorang yang mengenakan penutup wajah saat ia sedang asik nonton TV di rumahnya.
Selanjutnya, kasus sara atau ujaran kebencian yang masih hangat diperbincangkan masyarakat.
Pelakunya adalah EP (32), seorang pria warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan polisi pada 12 Desember 2021.
Pelaku diduga telah memposting ujaran kebencian di sosial madia facebook.
“Tersangka sudah ditahan dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan serta menunggu ahli ITE dan observasi psikologi dari tim polda kalsel,” terang Kapolres.(mj-42/sir)