Kasus Dugaan Penganiayaan Ponakan di Banjarmasin Sudah P21, Terlapor Keberatan Disebut Tersangka

Tersangka dugaan penganiayaan, SR bersama suami HL, Selasa (4/4/2023). (foto: koranbanjar.net)
Tersangka dugaan penganiayaan, SR bersama suami HL, Selasa (4/4/2023). (foto: koranbanjar.net)

Meski kasus dugaan tindak penganiayaan seorang wanita terhadap ponakan di Banjarmasin sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, namun wanita yang dilaporkan keberatan disebut tersangka.

BANJARMASIN, koranbanjar.netTerlapor berinisial SR, tersangka dugaan penganiayaan menegaskan, dia hingga saat ini tidak diberitahukan pihak kepolisian atas perkembangan  kasus tersebut, Selasa (4/4/2023) di kediamannya di Jalan Dahlia II Banjarmasin.

“Saya tidak mengetahui sama sekali kalau saya ditetapkan sebagai tersangka, apalagi sudah P21, memang yang saya lakukan apa?” ujar SR heran.

Kalau yang dituduhkan adalah penganiayaan, dia membantah semua itu. “Penganiayaan apa, kita cuma bertengkar mulut tidak sampai terjadi kontak fisik atau perkelahian,” bantahnya didampingi sang suami bernama HL.

Lalu bagaimana dengan hasil visum? Lagi-lagi SR terheran-heran tiba-tiba ada hasil visum.

Padahal kata SR, antara dirinya dengan korban hanya bertengkar mulut tidak sampai terjadi saling pukul.

“Apalagi saya dituduh mencakar, menendang dan memukul semua itu bohong, itu fitnah,” ungkapnya.

Terkait pemanggilan dirinya dimintai keterangan, SR membenarkan kalau ia dijemput di rumah oleh beberapa anggota kepolisian yang mengaku dari Polresta Banjarmasin.

“Kebetulan saat itu suami saya ada, lalu ia ikut mendampingi saya ke kantor polisi,” tuturnya.

Kala itu pihak kepolisian mengatakan dirinya  hanya dimintai keterangan. Namun nyatanya SR didampingi suami ditahan selama satu malam.

“Saya bilang ke mereka (polisi) jangan istri saya ditahan, mending saya saja yang gantiin, karena anak kami masih kecil butuh ibunya,” sahut sang suami, HL.

Hingga sekarang SR mengaku tidak tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka dan sudah P21.

“Kami benar-benar tidak tahu dan sampai sekarang tidak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian,” akunya.

Namun jika benar kasus ini kemungkinan sampai ke pengadilan, SR mengatakan siap menghadapi.

“Ya kita hadapi saja,” ucapnya diiyakan HL.

Sekadar diketahui, Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Banjarmasin melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafiri pernah menyampaikan kepada media ini, bahwa kasus ini sudah ke tahap P21.

“Tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Banjarmasin,” ucapnya kala itu melalui pesan singkat WhatsApp. (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *