Kasus Dugaan Joki Kunker Dewan Banjar Melempem?

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Dua kasus di Kabupaten Banjar sepertinya sudah cukup mencoreng nama lembaga Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD Banjar.

Pertama, kasus dugaan jual beli jabatan yang diungkap Panitia Khusus Hak Angket DPRD Banjar yang berujung pada kasus baru, tentang ancaman Kadisbudpar Banjar Haris Rifani terhadap Ketua Pansus Akhmad Rozanie.

Kedua kasus dugaan perjalanan dinas fiktif para anggota DPRD Banjar yang sejauh ini sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Namun demikian, sudah lebih dari 6 bulan, kasus dugaan perjalanan fiktif itu ditangani pihak kejaksaan, namun sampai sekarang tidak jelas perkembangannya, bahkan diduga melempem.

“Harusnya perkembangan kasus dugaan joki kunker itu disampaikan ke publik, kendalanya di mana? Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya,” tegas Pemerhati Pemerintahan dan Sosial, Supiansyah Darham kepada koranbanjar.net, baru saja.

Lebih jauh Supiansyah mengemukakan, jangan sampai masyarakat menduga ada permainan antara pihak kejaksaan dengan pihak DPRD Banjar.

“Karena pihak Kejaksaan tidak terbuka. Perkara dugaan joki kunker ini bukan perkara rahasia. Sudah beberapa kali diumumkan oleh pihak kejaksaan kok! Bahkan pihak kejaksaan sudah pernah menyampaikan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap ke 45 anggota dewan. Lalu hasilnya apa? Ya….diumumkan atau disampaikan ke publik laah….,” ucap Advokat ini.

Dia memperkirakan, penyelidikan kasus tersebut sebetulnya sudah rampung, tapi sepertinya diselidiki berulang-ulang lagi. “Meski Kasi Pidsusnya berganti, nggak perlu melakukan penyelidikan ulang lah…., cukup pakai data yang ada saja. Kita yakin, audit dari BPKP itu tidak mungkin sampai setahun baru selesai, mungkin sudah ada. Masyarakat kita tidak bodoh, banyak yang mengerti masalah hukum,” ujarnya.

Menurut dia, dari hasil penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar itu, keterangan saksi sudah ada. Kemudian bukti dari perjalanan sudah ada, semisal si A diperika dan menunjukkan kelebihan dana, berikutnya si B juga demikian. Ditambah dengan keterangan ahli, selanjutnya ada unsur kerugian negara.

“Alat bukti sudah tercukupi, lalu menunggu apa lagi? Pihak kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka dan jangan disembunyikan kasus ini?” pungkasnya.(sir)