MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa 1 miliar lebih di Desa Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, masih tanda tanya. Hal tersebut disebabkan Inspektorat masih belum bisa melakukan audit.
Pasalnya, pihak Aparat Desa Melayu Tengah belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun Anggaran 2015 hingga 2017. Sedangkan proses audit baru bisa dilakukan setelah adanya bukti penyerahan SPJ.
Menurut Camat Martapura Timur, Drs Syaifullah Effendi, kasus penyelewengan Dana Desa tersebut terjadi karena tidak adanya kekompakan atau kurangnya pemahaman dalam pelaksanaan pengelolaan kegiatan Dana Desa.
“Akibatnya terjadilah selisih dana dalam pelaporan. Kemuadian masalah pembayaran pajak, seharusnya disetorkan lebih awal ketika proyek baru dimulai, sehingga terjadi keterlambatan penyerahan SPJ,” ujar Effendy beberapa waktu lalu.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, melalui Kanit Tipikor Polres Banjar, Ipda Syahrizal, saat ditemui koranbanjar.net Senin (02/04), mengatakan, bahwa proses penanganan kasus penyelewengan Dana Desa Kampung Melayu Tengah harus masih melalui beberapa tahapan.
Dia juga mengatakan, selain Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang biasanya diselenggarakan setiap bulan, juga pernah diadakan pertemuan terkait adanya desa yang masih belum menyerahkan SPJ dari tahun 2015 hingga 2017, sehingga kuat dugaan adanya penyelewengan Dana Desa.
“Padahal kegiatan fisiknya ada, namun SPJ-nya belum diserahkan,” ujarnya.
Untuk menindak lanjuti perkara tersebut, Polres Banjar masih menunggu hasil audit Instansi terkait. “Kita selalu berkoordinasi dengan Inspektorat dalam menangani kasus penyelewengan Dana Desa yang terjadi di Kampung Melayu Tengah tersebut. Kita tunggu dulu apa hasil dari mereka (penyidik dan Inspektorat), baru kita berkoordinasi,” tutupnya. (zdn,sen/dra)