Religi  

Kasus Ayah Gauli Anak Kandung, Hukuman Bisa Ditambah Suntik “Turunkan Gairah Seks”

Terkait dengan kasus seorang ayah menggauli anak kandung selama 5 tahun dengan ancaman bunuh, yang telah ditangani Polres Seruyan Kalteng, Komnas Perlindungan Anak Nasional, Arist Merdeka Sirait, pelaku tak hanya diancam hukuman 20 penjara. Tapi juga bisa ditambah dengan hukuman kebiri suntik kimia (penyuntikan agar menurunkan birahi seks) selama dua tahun.

JATIM, koranbanjar.net – Pelaku pencabulan, Ruswandi yang telah menggauli anak perempuannya, Bunga (bukan nama sebenarnya, Red) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, terancam hukuman 20 tahun.

Namun Ketua Komnas Perlindungan Anak Nasional Arist Merdeka Sirait menyatakan, Ruswandi (49) warga Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, juga dapat dijerat dengan hukuman tambahan berupa kebiri suntik kimia.

“Ini adalah momentum penerapan PP No. 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri Suntik Kimia dan pemasangan alat elektronik berupa  “Chip” untuk memantau ruang gerak predator seksual anak” kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat dihubungi via telpon.

Dilanjutkan, atas kerja keras Satreskrim Polres Seruyan serta respon cepat dari Kapolres Seruyan dalam mengungkap kasus kejahatan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap putri kandungnya secara berulang itu patut mendapat apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak.

Atas peristiwa kejahatan dan perbudakan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak mendorong Polres Seruyan untuk menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (4) dari UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 atas penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Atas perbuatan pelaku yang sudah merusak reproduksi anak itu dan dilakukan justru oleh ayah kandung korban yang sebaiknya melindungi anak dari serangan kekerasan seksual, pelaku dapat juga dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia selama 2 tahun setelah pelaku menjalani pidana pokoknya sesuai dengan amanat PP No.70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri suntik kimia.

“Saya percaya kepada jajaran utama penyidik Satreskrim untuk  menggunakan momentum terbitnya PP 70 Tahun 2020 untuk menjerat pelaku dengan kebiri suntik kimia sebagai hukuman tambahan” harapan Arist.

Melalui keterangan persnya Arist Merdeka Sirait dalam waktu dekat berjanji akan mengunjungi Polres Seruyan untuk membangun kemitraan strategis dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak anak khususnya kasus kejahatan seksual anak di Kabupaten Seruyan. (B24/sir)