Tak Berkategori  

Kasian! Meteran Listrik Warga Kurang Mampu Ini Dicabut Paksa PLN

BANJARBARU, koranbanjar.net – Ketua RT 4, Ali Ridho, mengaku kecewa terhadap pelayanan PLN Kalselteng atas pencabutan paksa kilometer milik warganya atas nama Sutisno yang diduga kurang mampu di Jalan Rahmat Kampung Baru RT 4 RW 2, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

“Kemarin, Selasa (19/11/2019) pagi, warga saya yang ekonominya minim atau miskin, listriknya dicabut paksa oleh PLN secara tiba-tiba dengan alasan memindah kilometer yang jaraknya hanya 60 meter. Padahal selama ini listriknya selalu dibayar, dan pemindahannya sudah lama,” ujarnya kepada koranbanjar.net melalui whatsapp.

Menurutnya, warganya tersebut dianjurkan mengajukan listrik yang baru atau pasang ulang. “Tentu dengan biaya yang baru pula, padahal sebelumnya listrik itu termasuk subsidi sehingga otomatis jika diajukan yang baru maka akan hilang subsidinya. Padahal warga saya sudah pindah lebih dari lima tahun,” katanya.

Ia mengungkapkan, saat PLN melakukan pencabutan listrik di rumah milik Sutisno dirinya hadir sebagai saksi mata. Namun, ketika diminta tanda tangan persetujuan dirinya tak bersedia.

“Kebetulan juga yang punya rumah saat itu sedang tidak ada ditempat, ketika Sutisno sudah pulang dan saya beritahu kemudian langsung melamun dan tidak tahu harus apa. Akhirnya, dia langsung menyambungkan kabel dari rumah saya yang kebetulan tidak jauh dari rumahnya,” ucapnya.

Ali berharap, aturan seperti itu jangan diterapkan kepada rakyat kecil. Kecuali karena pencurian daya kilometer, baru dirinya bisa menyadari.

Saat dikonfirmasi, Staff Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Geral Sudyapuraka membenarkan kejadian tersebut berdasarkan konfirmasi petugasnya di lapangan.

“Hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan pada Undang-undang ketenagalistrikan kWh meter yang terpasang harus sesuai dengan persil atau bangunannya. Untuk kasus tersebut, setelah diperiksa memang yang terpasang di persil atau bangunan milik Sutisno tidak sesuai dengan data,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjutnya, perlu dilakukan penyesuaian sebagai bentuk tindak lanjut. Pelanggan yang bersangkutan, dikatakannya dapat datang langsung ke kantor Unit Layanan Pelanggan PLN Kalselteng di Jalan Panglima Batur, Banjarbaru.

“Sehingga pelanggan dapat datang langsung, dan berdiskusi dengan pihak kami untuk menyelesaikan kasus tersebut,” tandasnya. (ykw/maf)