Kasatpol PP Banjarmasin: Yang Terjaring Razia Bukan Warung Sakadup Tapi Melanggar “Jam Tayang”

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Maraknya operasi Satpol PP Kota Banjarmasin merazia warung “sakadup” belakangan ini diungkapkan Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Hermansyah, belum menemukan warung sakadup yang terjaring razia.

“Wilayah (operasi) kemarin itu daerah di Banjarmasin timur, dan tidak ada yang warung sakadup beroperasi, cuman yang ditemui itu hanya warung-warung yang melanggar jam tayang, tapi mereka hanya berjualan untuk dibungkus bukan melayani yang menyantap di tempat,” ujar Hermansyah kepada koranbanjar.net di Kantor Satpol PP Banjarmasin, Rabu (15/5/2019).

Diterangkannya, yang kedapatan hanyalah warung yang melanggar jam tayang, yakni berjualan sebelum waktu yang diatur dalam Perda. Dijelaskannya, warung yang kedapatan seperti penjual bubur ayam dan warung makan di daerah Sungai Bilu.

“Jadi ada dua warung yang kedapatan buka lebih awal sebelum jam tiga di Sungai Bilu kemarin, ialah warung makan dan penjual bubur ayam,” bebernya.

Menurut para penjual bubur ayam, lanjutnya, mereka beranggapan yang dirazia itu hanya warung yang menyediakan makan dan minum.

“Jadi mereka ini sulit diterangkan, karena mereka beranggapan jika mereka berjualan tidak menyediakan makan dan minum,” ujarnya.

Dijelaskannya, setiap restoran, warung, rombong dan yang sejenis dengan maksud untuk menyediakan orang yang berbuka puasa dimulai buka pada pukul 17.00 Wita. Sementara setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi pasar Ramadan atau untuk dibungkus membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.

“Kalau memang melanggar Perda maka akan dikenakan tindak pidana ringan kurungan penjara 3 bulan atau bayar denda 50 juta. Cuman mereka nanti akan dibawa ke pengadilan dulu dan di pengadilan akan diputuskan,” imbuhnya.

Warung sakadup sendiri diartikan warung yang bertutup kain karena berjualan pada siang bulan puasa. “Jadi mereka kebanyakan itu ialah melanggar jam tayang saja,” pungkasnya. (ags/dra)