Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah, mensosialisasikan Perbup HSU No. 33 Th.2020 dihadapan Kades dan aparat desa, tokoh agama serta tokoh pemuda desa Banyu Hirang, Amuntai Kabupaten HSU.
HULU SUNGAI UTARA, koranbanjar.net Sosialisasi peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan virus corona (covid-19) dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU, Senin (10/8/2020) pukul 13:00 Wita.
“Peraturan Bupati HSU ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), juga memperkuat upaya penanganan kesehatan dan mengurangi pencirian negatif (stigma) di masyarakat akibat Pandemi Covid-19.
Bukan hanya itu, implementasi Perbup ini mengurangi dampak ekonomi, sosial dan keamanan Corona di Kabupaten HSU khususnya di desa kita ini sebagai pelopor Kampung Tangguh Banua dan mendapat kehormatan kunjungan Kapolda Kalsel beberapa waktu yang lalu,” tuturnya.
Lebih lanjut Mispansyah menjelaskan, dalam Perbup HSU perlu diterapkan disiplin pada beberapa titik lokasi. Seperti di toko, pasar moderen, jalan raya, perbankan, pasar pasar tradisional dan sekolah sederajat dan bentuk aktifitas kerumunan orang banyak, termasuk kegiatan keagamaan.
“Hal tersebut tentunya perlu pembatasan dan setiap orang wajib melaksanakan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah melakukan aktifitas sehari-hari,” paparnya.
Ditambah menggunakan masker di luar rumah, melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing, imbuhnya.
Terkait sanksi diantaranya mulai sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang ijin, pencabutan ijin, pembekuan ijin sampai dengan penyegelan, tandasnya.
“Mudah-mudahan kedepan warga kita lebih mematuhi lagi protokol kesehatan Covid-19 ini, sehingga tidak ada lagi masyarakat HSU yang tertular dengan diterapkannya Perbub 33,” harapnya.
Kembali ditegaskan, kegiatan ini merupakan salah satu program yang tertuang dalam direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, yang ditindakanjuti oleh Kapolsek Amuntai Selatan.(yon)