Polri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang berisikan larangan untuk menayangkan arogansi yang dilakukan kepolisian. Adanya masukan dari publik, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mencabut aturan itu.
JAKARTA,koranbanjar.net – Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Yang dikeluarkan pada Selasa (6/4/2021) dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowk Argo Yuwono.
“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut dikutip dari detik.com.
Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan ketidak nyamanan kalangan media.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram yang berisi salah satu poin, melarang media menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan isi surat telegram tersebut. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).(detik.com/maf)