Tak Berkategori  

Kapolda Perintahkan Polres Tala Imbau Masyarakat Patuhi Perbup

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Polisi. DR. Nico Afinta memerintahkan kepada Polres Jjajaran, salah satunya Polres Tanah Laut(Tala) mengimbau masyarakat untuk mematuhi Peraturan Bupati(Perbup) terkait pendisiplinan protokol kesehatan.

TANAH LAUT, koranbanjar.net – Berdasarkan Perbup Tala Nomor 99 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,

“Perbup ini bukan untuk memaksa, tapi untuk mengedukasi masyarakat, membiasakan masyarakat menggunakan masker,” ujar Bupati Tanah Laut, Sukanya.

Tetapi katanya, kalau memang sudah dilakukan edukasi, masih melanggar tentu harus ada sanksi yang tegas, sambung Sukamta.

Bagi yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar Rp 100 ribu. Sanksi sosial juga akan diterapkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri untuk tidak patuh.

Masyarakat diingatkan agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan disiplin dalam protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan di Kabupaten Tala. (yon)