Tak Berkategori  

Kantong Plastik Diganti dengan Bakul Purun

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Sebagai salah satu solusi untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, sesuai Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 66 Tahun 2016, Pemerintah Kota Banjarbaru menyarankan masyarakat untuk beralih menggunakan bakul purun.

Sejak 1 Januari 2019 tadi, disetiap toko ritel ataupun mini market dilarang untuk menyediakan kantong plastik.

Menyikapinya, Pemerintah Banjarbaru memberikan solusi agar menggunakan bakul purun yang merupakan produk pengrajin dari Banjarbaru.

“Selain mengurangi limbah plastik, kita sekaligus membantu usaha kecil menengah atau UKM dan pengrajin purun di Kota Banjarbaru, dengan membeli produk mereka,” ucap Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani. (maf)