Kampanye Politik di Banjarmasin dan Banjarbaru Terus Diawasi Bawaslu

KALSEL, KORANBANJAR.NET – Dalam rangka mempersiapkan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) tahun 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin dan Bawaslu Kota Banjarbaru, senantiasa melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran kampanye politik di wilayahnya masing-masing.

“Dalam pengawasan kampanye ini, kami ingin melihat bagaimana 16 partai politik (parpol) yang ada di Kota Banjarmasin melakukan kampanyenya. Pengawasan kami ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung aman dan sesuai aturan,” katanya.

Selain melakukan pengawasan, Rahmadiansyah menyatakan, pihaknya juga menerima dan akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat Banjarmasin terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh siapa saja.

“Kami akan menerima setiap pengaduan masyarakat Banjarmasin. Tetapi agar bisa kami tidak lanjuti, pelapor harus menyertakan atau menyebutkan identitasnya secara lengakap,” terangnya kepada tim koranbanjar.net.

Kalau pihak pelapor telah memberikan identitas lengkapnya, lanjut Rahmadiansyah, maka pihak Bawaslu Banjarmasin secara normatif melindungi sekaligus memastikan kerahasiaan dan keamanan data dari si pelapor.

“Contohnya seperti kemarin, ada pengaduan dari warga Pelabuhan Lama Banjarmasin yang melaporkan bahwa di tanah kosong Pelindo milik pemerintah dipasangi spanduk partai. Karena itu fasilitas pemerintah, berarti jelas itu termasuk pelanggaran. Setelah memastikan identitas si pelapor, kami langsung melakukan koordinasi dengan Satpol PP. Besoknya, spanduk yang dilaporkan sudah tidak ada,” paparnya.

Komisioner Bawaslu Banjarbaru Divisi SDM dan Organisasi, Ahmad Mukhlis, di Sekretariat Bawaslu Banjarbaru. (Foto: mj-029/koranbanjar.net)

Ditemui tim koranbanjar.net secara terpisah di hari yang sama, Komisioner Bawaslu Banjarbaru Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Ahmad Mukhlis, menerangkan, salah satu pengawasan yang diakukan pihaknya adalah proses tahapan pemilu, yang secara teknis telah diatur oleh KPU.

Dalam hal pelanggaran, ia menjelaskan, Bawaslu Banjarbaru menangani pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Pengawas pemilu di tahun ini berbeda dengan pengawas pemilu di tahun 2017 lalu. Kalau dulu mereka cuma mengawasi saja apabila ada temuan dan semacamnya. Di tahun 2018 ini, sesuai dengan UU  Nomor 7 tahun 2017, pengawas pemilu memiliki kewenangan sendiri di lembaganya masing-masing,” ujar Mukhlis menguraikan. (mj-028/mj-029/dny)