Tak Berkategori  

Kalsel Canangkan Sadar Administrasi Kependudukan

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terus mendorong pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten atau kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan dokumen administrasi kependudukan kepada masyarakat di seluruh daerah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang secara resmi diluncurkan di Kalsel, di Gedung Idham Chalid, Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel, Jalan Dharma Praja, Banjarbaru pada hari Kamis (30/8) kemarin.

Program yang dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Provinsi Kalsel ini, diharapkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, bisa terlaksana sesuai target hingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan.

“Setiap penduduk berhak mendapatkan NIK. Bahkan, bayi yang baru lahir sekalipun berhak mendapatkan dokumen kependudukan ini. Kemudian, setelah terdaftar di dokumen resmi kependudukan, maka masyarakat harus melaporkan setiap terjadinya perubahan identitas, baik alamat maupun data diri lainnya,” papar Zudan Arif saat menghadiri Pencanangan GISA tersebut.

Sedangkan untuk manfaat terintegrasinya dokumen kependudukan, sebut Arif, database masyarakat bisa digunakan pihak instansi di tingkat pusat atau daerah untuk keperluan berbagai pelayanan publik, termasuk untuk data pemilih pada pemilu.

Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Abdul Haris, GISA  akan diterapkan di semua tingkatan pemerintahan daerah, mulai dari desa atau kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten atau kota serta provinsi.

Dikemukakannya, pembentukan 1 desa atau kelurahan yang sadar administrasi kependudukan harus segera dilaksanakan. Masyarakat yang berada pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), harus mengetahui dan membentuk desa sadar administrasi demi terwujudnya Kalsel tertib administrasi kependudukan. (hmsprov/dny)