Kalahkan Incumben, 7 Wajah Baru Hiasi KPID Kalsel Periode 2021-2024

Pengumuman anggota baru KPID Kalsel. (foto: ist)
Pengumuman anggota baru KPID Kalsel. (foto: ist)

Setelah melewati fit and profer test (uji kelayakan), 7 wajah baru telah menghiasi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan, dan mengalahkan incumben.

BANJARMASIN, koranbanjar.net  – Sebanyak 7 anggota KPID Kalimantan Selatan terpilih periode 2021-2024 akhirnya diumumkan. Nama-nama anggota terpilih itu diumumkan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di ruang rapat paripurna Rabu (7/7/2021) di Banjarmasin.

Tujuh nama anggota KPID Kalsel terpilih, Muhammad Farid Soufian, Azhari Fadli, Gusti Burhanuddin, Rozy Maulana, Nazaruddin Ikwan, Analisa dan Fadli Rizki.

Usai mengumumkan nama-nama anggota KPID Kalsel, Supian HK kepada wartawan menyatakan bahwa 7 nama sudah diumumkan di rapat paripurna DPRD Kalsel.

“Selanjutkan akan disampaikan ke Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA untuk ditandatangani,” ucapnya.

“Besok (Kamis) berkas tujuh nama anggota KPID Kalsel periode 2021-2024 yang sudah diumumkan akan kita sampaikan ke Penjabat Gubernur,” sambungnya.

Dirinya menegaskan hasil dari fit and profer test (uji kelayakan) dan diumumkan di rapat paripurna dewan itu sudah final dan tidak dapat diubah-ubah hingga penjadwalan penetapan dan pelantikan nanti.

“Setelah ditandatangani Penjabat Gubernur, maka paling lambat tujuh hari kerja akan dilakukan pelantikan,” katanya.

Senada sebelumnya juga disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas bahwa hasil uji kelayakan ini tidak adanya titipan dan menjamin hasil seleksi fit and proper test aman.

Ditegaskan, tujuh orang terpilih yang menjadi Komisioner KPID Kalsel ini dinyatakan lolos fit and profer test atau uji kelayakan yang diberikan pertanyaan oleh sepuluh anggota seleksi Komisi I yang dibagi dalam empat kelompok dengan tugas masing-masing.

Kelompok pertama menanyakan visi misi. Kelompok kedua menyangkut wawasan kebangsaan. Kelompok ketiga mengenai masalah pemerintahan.

” Dan kelompok keempat masalah Undang-undang Penyiaran,” pungkasnya.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *