Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng. Kali ini seorang kakek “bau tanah” alias berusia senja, SR (64 tahun) nekat mencabuli dua orang anak berusia di bawah umur, yakni S (7 tahun) dan W (12 tahun).
KATINGAN, koranbanjar.net – Kakek berinisial SR (64) kakek terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Katingan, setelah penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak menetapkan dia sebagai tersangka pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jum’at (05/02/2021), pukul 10.15 wib.
Tindak pidana pencabulan itu terjadi Senin 02 Februari 2021 sekira jam 11.00 WIB di rumah pelaku, di Desa Hampalit, RT 020, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng.
“Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Katingan sedang melakukan penyidikan terhadap kakek berumur 64 tahun itu karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Katingan Aiptu Suprianto.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto membenarkan bahwa saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan melakukan penyidikan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek berinisial SR (64 tahun).
Baca Juga : https://koranbanjar.net/keterlaluan-pria-ini-lakukan-31-pencabulan-di-tiga-kota-bahkan-minta-oral-seks/
Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis peristiwa pencabulan tersebut yaitu saat korban berinisial S mengajak temannya berinisial W ke rumah pelaku dengan tujuan mau minta uang. Sampai di rumah pelaku, kedua korban langsung diajak masuk ke dalam rumah pelaku, kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap kedua korban, serta mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.
“Jangan bepadah lawan orang lain lah, kena ku bawa parang, ku mati bubuan ikam,” ujar Kasatreskrim atas pengakuan korban.
Karena korban merasa takut, korban pun hanya diam. Setelah si kakek selesai melakukan aksinya, kemudian memberikan uang Rp5.000 kepada korban berinisial S dan Rp10.000 kepada korban berinisial W. Lalu kedua korban langsung pulang.
Baca Juga : https://koranbanjar.net/anak-bau-kencur-mau-diperkosa-di-kandang-ayam/
Beberapa hari kemudian korban menggeluhkan sakit di bagian kemaluanya saat buang air, setelah ditanya orangtua korban, barulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan.
Baca Juga : https://koranbanjar.net/astaga-pria-beristri-tega-perkosa-bocah-sd-hingga-berdarah/
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp300 Juta.
Baca Juga : https://koranbanjar.net/dicekoki-miras-gadis-dibawah-umur-dicabuli/
(B24/sir)