Tak Berkategori  

Kakanwil Kemenag Kalsel Akui Kasus Pernikahan Dini di Kalsel Tinggi

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kalsel , Noor Fahmi, mengakui angka kasus pernikahan dini di wilayah Kalsel termasuk tinggi di Indonesia.

Dia berpendat, kasus pernikahan yang sering terjadi di Kalsel disebakan karena banyaknya persepsi masyarakat yang menganggap anaknya tidak perlu pendidikan tinggi.

“Banyak masyarakat mengatakan apa gunanya sekolah tinggi-tinggi kalau hanya tetap jualan di pasar, bertani dan lain sebagainya. Mereka belum memahami arti pentingnya pendidikan,” ujar Fahmi saat ditemui wartawan dalam Rakerwil Kemenag Kalsel 2019, di Hotel Grand Daffam, Banjarbaru, Rabu (20/3/2019).

Menurutnya, dalam hal ini, tenaga para penyuluh agama dari Kemenag untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan di usia matang, sangat diperlukan.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan bisa dilakukan dengan usia laki-laki minimal 19 tahun, sedangkan perempuan minimal 16 tahun.

“Karenanya pada pertemuan di rapat kerja ini juga akan kami bahas bersama bagaimana strategi untuk menekan kasus pernikahan dini di Kalsel,” pungkasnya. (ykw/dny)