Kajari Tanah Laut Sebut Kasus Sajam Meningkat Di Wilayahnya

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut, Abdurrahman SH mengatakan kasus tindak pidana penggunaan senjata tajam meningkat di wilayahnya.

Hal ini Ia paparkan ketika menjadi narasumber pada acara Jaksa Menyapa yang disiarkan melalui RRI Pro 1 Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani KM 2,5 Kotamadya Banjarmasin,Rabu(15/05).

 

Ketika koranbanjar.net menyimak langsung topik yang dibicarakan mengenai kasus tersebut Abdurrahman menerangkan perkembangan kasus sajam pada tahun 2018 berjumlah 30 kasus, sedangkan pada tahun 2019 meningkat menjadi 42 kasus,dan semua itu menurutnya sudah dapat diselesaikan.

Kajari Tanah Laut (Tengah) Abdurrahman SH, didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel.

Penyalahgunaan senjata tajam di Tanah Laut kebanyakan dilakukan dari kalangan anak muda dengan motif yang variabel.

Ditambahkan oleh Kasi Tindak Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Tanah Laut Agung Wijayanto,rata-rata pengguna atau pemilik senjata tajam dipakai untuk keperluan jaga diri.

“Hal itu tidak dibenarkan meskipun tujuannya hanya untuk jaga diri, walaupun malam hari jalanan sepi tetap hal itu tidak diperbolehkan” ujarnya.

Untuk proses penyidikannya pun kata Agung sekarang lebih cepat hingga pelimpahan ke pengadilan untuk dilakukan penyidangan.

Ketika ditanya oleh pemandu acara Surya Permana, upaya apa yang dilakukan pihak kejaksaan dalam mengurangi penyalahgunaan senjata tajam di kalangan anak muda.

Narasumber yang lain Kasi Intelijen(Kasi Intel) Kejari Tanah laut, Toni Yuswanto menyampaikan upaya yang dilakukan kejaksaan adalah dengan melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Melalui JMS ini,kita memberikan penjelasan atau yang disebut penyuluhan hukum kepada anak-anak pelajar tentang hukum penyalahgunaan membawa sajam ini” terang Toni sembari mengaminkan kasus ini memang lagi naik.

Menurut undang-undang nomor 12 tahun 1951 mengenai difinisi senjata tajam yang dilarang adalah senjata yang permukaanya tajam yang disalahgunakan baik untuk membunuh, menyerang atau melindungi diri.

Sedangkan membawa sajam yang tidak dikenakan sanksi adalah yang dipergunakan hanya untuk pekerjaan yang sah(tukang,mekanik), rumah tangga atau bertani.(al)