Tak Berkategori  

Kajari Kotabaru Terima Uang Pengembalian Terpidana Kasus Damkar Sebesar 187 Juta

KOTABARU, koranbanjar.net- Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran (Damkar) di BPBD Kotabaru tahun 2016 lalu yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotabaru telah divonis.

Dua terpidana tersebut telah divonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan dan subsider 6 bulan, dari kasus yang sudah incraht pada Mei 2019 lalu.

Sementara itu, satu pelaku, yakni kontraktornya yang bernama Mukhlis telah melakukan pengembalian uang kerugian Negara, dan untuk tersangka Qodratullah Ahmad, juga mengaku akan membayar uang pengganti tersebut.

Namun yang baru diterima Kejaksaan Negeri Kotabaru baru uang kerugian dari tersangka Mukhlis, dengan total uang sebesar Rp 187.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, apabila uang pengganti atau subsider 6 bulan yang menyatakan bila tak dibayar maka akan ditambah selama 6 bulan kurungan.

“Jadi progres penanganan tindak pidana korupsi di Kotabaru, dalam kasus pengadaan alat damkar, kontraktornya telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 187 juta,” katanya Senin (21/10/2019).

Lanjutnya, saat ini Kejaksaan tidak hanya mengejar pelakunya, namun juga mengupayakan untuk pengembalian uang negara yang mana telah menimbulkan kerugian dengan total uang sebesar Rp 390 juta.

“Apabila uang negara tak kembali dan hanya pelakunya saja yang ditahan rasanya ada yang kurang, dan ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru juga mengejar kerugian negara yang harus dikembalikan si pelakunya dan bila tidak bisa maka harta terpidana yang disita, ” jelasnya

Sementara itu, uang yang telah dikembalikan oleh terpidana akan dikembalikan dengan cara disetor ke Negara melalui Bank BRI, selain mengebaikan uang subsider terpidana juga akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.(cah)