Warga binaan Lapas Kelas II B Banjarbaru mendapat kado istimewa dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dari 901 warga binaan yang mendapatkan remisi, 15 dari 28 orang bisa langsung bebas atau RU II dari rumah tahanan (rutan) sedangkan 13 lainnya masih menjalani pidana denda, Selasa (17/8/2021).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Sebelumnya, lapas tersebut telah mengusulkan Dirjen Kemasyarakatan Kemenkumham yang kemudian disetujui.
Warga binaan yang mendapat remisi, Yulianto bersyukur bisa mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan RI ke-76.
“Alhamdulillah, dengan ini saya bisa berkumpul keluarga lagi,” ujar Yulianto.
“Yang mendapat RU2 atau langsung bebas ada 28 orang. Tapi hari ini, hanya 15 saja yang langsung bebas, karena 13 nya lagi masih menjalani pidana denda,” jelas Kalapas Banjarbaru, Amico Balalembang kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Selatan, Tejo Herwanto menyampaikan, remisi umum ini merupakan bentuk nyata negara hadir bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Memberikan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum, sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Tejo.
“Ketika bebas nanti, kebahagiaan bertemu keluarga diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi mereka yang telah menjalani hukuman sekian lama. Serta, menjadi motivasi untuk tidak mengulangi kesalahannya. Terutama di masa pandemi,” harapnya. (maf/ykw)