Kabupaten Banjar sebagai kabupaten layak anak (KLA) kembali menjadi pembahasan oleh Gugus Tugas KLA Kabupaten Banjar, dengan dilaksanakannnya rapat koordinasi di aula kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP2KBP3A ) Kabupaten Banjar, Kamis (18/3/2021) siang.
BANJAR,koranbanjar.net – Kepala DP2KBP3A Kabupaten Banjar Hj Siti Hamidah membuka resmi rapat koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat koordinasi dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Masruri, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Eddy Elminsyah Jaya, Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Dismayanti beserta stakeholder terkait lainnya.
Siti Hamidah mengatakan, rapat koordinasi ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjar yang dikeluarkan pada tanggal 01 April 2020 lalu.
”Maksud dari rapat koordinasi ini meningkatkan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan bagaimana kualitas Kabupaten Layak Anak atau KLA yang layak bagi anak di Kabupaten Banjar,” katanya.
Serta menyamakan persepsi anggota Gugus Tugas tentang Indikator evaluasi KLA di Kabupaten Banjar.
Pengembangan kabupaten/kota sebagai KLA adalah amanat undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 21 menyebutkan, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak.
Dilaksanakan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha. (kominfobanjar/dya)