Kabupaten Banjar Sementara Berpegang Maklumat Forkopimda

Belum adanya instruksi resmi yang diterima Pemkab Banjar untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kabupaten Banjar sementara waktu masih berpegang Maklumat Forkopimda Kabupaten Banjar dalam penanganan pencegahan covid-19.

BANJAR,koranbanjar.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mulai hari ini (11/1/2021) menerapkan PPKMuntuk seluruh kabupaten dan kota. Di Kabupaten Banjar, persiapan pemberlakuan PPKM dengan berkoordinasi pemerintah provinsi.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar, dr Diauddin mengutarakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi secara zoom meeting dengan pemerintah provinsi.

“Ini kami lagi lakukan pertemuan zoom meeting dengan provinsi,” cetusnya.

Menyangkut pula dilaksanakannya PPKM sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2021, sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

“Instruksi resmi kita belum terima, jadinya masih perlu pertemuan dan koordinasi dulu,” ucap Diauddin ketika dihubungi koranbanjar.net, Senin (11/1/2021) siang.

Lantas, bagaimana sikap Kabupaten Banjar? Dokter Diauddin yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar menyebutkan, selama belum adanya instruksi resmi, maka saat ini Kabupaten Banjar melaksanakan Maklumat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar.

Maklumat Forkopimda dalam penanganan pencegahan meluasnya covid-19 di Kabupaten Banjar, diantaranya melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di area publik.

Masyarakat diminta utamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan dalam setiap aktivitas.

Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Seperti tempat hiburan dan tempat wisata untuk menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 Wita.

Juga, rumah makan atau restoran menghentikan aktivitas pada pukul 18.00 Wita, dengan  pelayanan makanan khusus dibawa pulang atau tidak makan di tempat. (dya)