Kabupaten Banjar Distribusikan SPPT PBB 2020

MARTAPURA,koranbanjar.net – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar mulai menjadwalkan, pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) 2020, ke seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar.

Hal itu ditandai setelah sebelumnya Senin (9/3/2020) di halaman kantor Pemkab Banjar, diserahkan simbolis oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman untuk lima kecamatan penerima SPPT PBB P2 Tahun 2020.

Dikemukakan Kepala Bapenda Kabupaten Banjar DR Ir HM Farid Soufian MS didampingi Kabid Pendapatan II, Meutia Irawahdini, jadwal pendistribusian SPPT PBB P2 2020 dimulai dari
Kecamatan Martapura, Aranio dan Karang Intan, Selasa (10/3/2020).

Selanjutnya, pendistribusian disambung ke Kecamatan Martapura Timur, Martapura Barat dan Sungai Tabuk pada Rabu (11/3/2020). Kemudian, Kecamatan Gambut dilangsungkan Kamis (12/3/2020).

“Setelah sepekan maka pendistribusian berikutnya ke kecamatan-kecamatan, akan dilanjutkan awal pekan depan,” kata Farid Soufian.

Yakni, menyampaikan SPPT PBB P2 untuk tiga kecamatan pada Selasa (17/3/2020) ke Kecamatan Cintapuri Darussalam, Paramasan dan Sambung Makmur.

Setelah itu giliran Kecamatan Simpang Empat, Sungai Pinang dan Pengaron memasuki Rabu (18/3/2020). Barulah, Kamis (19/3/2020) ke Kecamatan Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur.

Menutup pendistribusian SPPT PBB P2 oleh Bapenda Kabupaten Banjar, dilaksanakan di Kecamatan Mataraman, Telaga Bantung dan Astambul, Selasa (24/3/2020). Lalu, di Kecamatan Kertak Hanyar pada Kamis (26/3/2020).

Bapenda Kabupaten Banjar juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pihak perusahaan di Kabupaten Banjar, yang telah peduli dan taat pajak dengan melakukan pembayaran PBB Tahun 2020. “Ialah, PT United Tracktor dan SPBU 64.03.02 di Kecamatan Gambut,” tukas Farid Soufian. (bapendabanjar/dya)