Banjar  

Kabar Baik, Kasus Covid-19 Melandai, 869 Sekolah di Kabupaten Banjar Laksanakan PTM Terbatas

Berlangsung terbatas dan dengan protokol kesehatan ketat Kabupaten Banjar gelar, Pembelajaran Tatap Muka. Foto: ist

Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar mulai dilaksanakan sejak Senin (30/8/2021) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

MARTAPURA, Koranbanjar.net – Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar mantap menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas pada Senin (30/8/2021), hal ini dibenarkan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana Penny.

Berbicara kepada koranbanjar.net, Penny, menyebutkan sebanyak 869 dari 917 sekolah diberikan izin melaksanakan PTM terbatas.

“Kemarin kami sudah mulai melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas kembali,” ujar Liana Penny.

Sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan telah menggelar sosialisasi rencana PTM secara terbatas di lingkup PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Banjar melalui aplikasi zoom, Sabtu (28/8/2021).

Liana Penny menerangkan, “sesuai SKB empat menteri dan Inmendagri, SD dan SMP maksimal 50% siswa, sedangkan Paud dengan lima siswa. Sementara jumlah siswa yang melebihi kapasitas per kelasnya akan dibagi shift, bergantian hari,” pungkas Penny.

Berdasarkan hasil sosialisasi terkait rencana PTM secara terbatas yang dilakukan secara virtual, hal pertama yang perlu dipahami pihak sekolah wajib memberikan opsi PTM dan PJJ, lalu yang kedua, orang tua diberi kewenangan penuh untuk memilih PTM atau PJJ.

Penerapan protokol kesehatan ketat menjadi syarat utama Pembelajaran Tatap Muka. Foto: ist

Selanjutnya yang ketiga, tidak ada diskriminasi bagi siswa yang memilih PJJ dan Keempat, melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Kelima, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan atau Desa.

Sekadar diketahui bahwa hingga saat ini, wilayah Kabupaten Banjar masih melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri, menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 6 September 2021 nanti.

Namun, ketentuan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri itu, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan surat edaran bernomor : 360/378/BPPD/2021, tertanggal 24 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM level 3 di Kabupaten Banjar.

Berdasarkan surat edaran tersebut dan pada poin nomor 6 maka ketentuan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan atau pembelajaran jarak jauh. (mj-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *