Religi  

Jurkani: Bawaslu Kalsel Pernah Kami Beri “Pil Tolak Angin”

Divisi Hukum H2D, Jurkani SH saat wawancara dengan awak media ketika melapor ke Bawaslu Kalsel.(foto:leon/koranbanjar.net)

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana – Difriadi Drajat telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12/2020).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Calon Gubernur Nomor Urut 02, Denny – Difri juga melaporkan dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilkada berlangsung di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin.

Bukan hanya itu, H2D tak mendapat suara beberapa TPS di Kabupaten Tapin. Hal ini memperkuat dugaan Denny adanya manipulasi saat pencoblosan dan perhitungan suara.

Sementara Divisi Hukum H2D, Jurkani ketika dikonfirmasi media ini mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan di Mahkamah Konstitusi(MK).

Ia hanya menyindir soal pernyataan tentang ditolaknya semua laporan H2D atas adanya dugaan pelanggaran Pilkada 2020 oleh paslon 01 yakni Sahbirin Noor-Muhiddin.

“Bawaslu Provinsi sudah pernah kita kasihkan “pil tolak angin” dan pernah kita kirimkan karangan bunga duka cita, bahwa keadilan di Bawaslu sudah mati tidak ada ruhnya lagi,” cetusnya sembari mengatakan maju terus pantang mundur.

Sementara itu, Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalimantan Selatan, mencoba mematahkan upaya tim pasangan calon (paslon) 02, Denny Indrayana-Difriadi Drajat (H2D) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi(MK) dengan membawa 177 bukti dugaan pelanggaran lawan politiknya, paslon 01, Sahbirin Noor-Muhiddin(BirinMU).

Koordinator Bappilu Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi memprediksi gugatan Denny bakal rontok, seperti kandasnya di Bawaslu provinsi dan pusat.

Padahal laporan tersebut, lanjut Puar, sudah tidak terbukti saat Denny Indrayana melaporkan di Bawaslu Kalsel pada November lalu. Dikuatkan dengan penolakan Bawaslu RI.

Bahkan, mantan anggota DPRD Kalsel ini menyindir Denny Indrayana dengan segala upayanya dinilai tak mau menerima kekalahan perolehan suara berdasarkan keputusan KPU Kalsel nomor 134/PL.02.06-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2020, pada 18 Desember lalu.

“Dia hanya menyampaikan pemberitaan-pemberitaan melalui media sosial. Jadi daya imajinasinya ini khayalannya untuk menjadi gubernur,” sindirnya, Selasa (22/12/2020) di Banjarmasin.

Ada 177 bukti laporan yang dilampirkan dalam gugatan calon gubernur nomor urut 2 melalui kuasa hukumnya. Sebagaimana termaktub dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 127/PAN.MK/AP3/12/2020.

Salah satunya dugaan penyalahgunaan bantuan bansos untuk kampanye yang ditudingkan kepada petahana Sahbirin Noor berpasangan dengan Muhidin kembali dilaporkan Denny Indrayana di MK dalam sengketa hasil Pilkada.

Padahal, kata politisi Golkar Kalsel, laporan tersebut sudah tidak terbukti saat Denny Indrayana melaporkan di Bawaslu Kalsel pada November lalu. Kemudian, dikuatkan dengan penolakan Bawaslu RI atas keberatan Denny Indrayana atas keputusan Bawaslu Kalsel.

Terkait ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kosong, Puar menegaskan, hal itu bukan kesalahan KPU, juga bukan kesalahan penyelenggara pelaksanaan pemilihan.

“Tetapi kan karena masyarakatnya tidak memilih, mau dipaksakan gimana,” tegasnya.

Puar meyakini KPU Kalsel sebagai termohon dalam persidangan di MK dapat membantah tuding kecurangan dengan alat bukti serta dokumen pelaksanaan Pilkada.

“Artinya sepanjang KPU itu dapat menunjukkan fakta yang secara administrasi pada saat proses perhitungan suara di TPS, perhitungan suara di kecamatan sampai kabupaten dan provinsi,” bebernya.

Kalau sepanjang itu tidak ada pelanggaran dalam perhitungan suara,” bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dong,” imbuhnya.

Dikatakannya, tidak relevan laporan Denny Indrayana di MK terkait dugaan pelanggaraan Bansos yang tidak terbukti di Bawaslu. Karena sidang di MK menangani perselisihan perhitungan suara.

“Itu sudah lewat, bukan kewenangan MK lagi,” tandasnya.(yon/sir)